Advertisement

Rumah Restoratif Justice Berdiri di 18 Wilayah di Gunungkidul, Ini Manfaatnya

David Kurniawan
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Rumah Restoratif Justice Berdiri di 18 Wilayah di Gunungkidul, Ini Manfaatnya Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri meluncurkan rumah restoratif justice di 18 kapanewon di Gunungkidul di aula Kapanewon Semanu, Jumat (4/8/2023). Layanan ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan.

Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, rumah restoratif justice bukan hal yang baru karena sudah diinisiasi sejak 2020. Layanan pertama ini dibuka di Kalurahan Bedoyo, Ponjong, namun saat sekarang sudah tersedia di seluruh kapanewon di Gunungkidul.

Advertisement

BACA JUGA: Restorative Justice: 2 Kasus Pidana di Jogja Ini Batal ke Pengadilan

“Launching hari ini di Semanu. Untuk 17 kapanewon lain peresmian dilakukan secara daring,” kata Rina kepada wartawan, Jumat siang.

Dia menjelaskan, rumah restoratif justice memiliki fungsi utama untuk menyelesaikan masalah hukum, tanpa proses peradilan sehingga kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Ke depan, rumah tersebut juga berfungsi sebagai tempat konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Harapannya bisa memberikan dampak positif terhadap pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto mengatakan, rumah restoratif justice merupakan suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Langkah ini sebagai sebuah solusi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana.

“Prosesnya dengan mengembalikan seperti semula dengan konsep tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaiannya,” katanya.

Meski demikian, Ponco mengakui tidak semua perkara bisa diselesaikan melalaui restorative justice. Pasalnya, cara ini hanya berlaku bagi kasus yang hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Kami tidak ingin hukum tajam kebawah. Pembatasan untuk menekankan pentingnya sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan. Program ini akan terus kami sosialisasikan,” ujarnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mendukung pelaksanaan restoratif justice karena penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan. Hal dapat menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum.

“Terima kasih atas inovasi dari kejaksaan dan mudah-mudahan dengan pendekatan ini masyarakat bisa semakin sadar tentang hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement