Advertisement

20 Orang Diperiksa dalam Penyidikan Krido, Kejati Cari Dua Bukti di Maguwoharjo dan Candibinangun

Triyo Handoko
Senin, 07 Agustus 2023 - 17:32 WIB
Budi Cahyana
20 Orang Diperiksa dalam Penyidikan Krido, Kejati Cari Dua Bukti di Maguwoharjo dan Candibinangun Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Terbaru, 20 orang dijadikan saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Kejati DIY juga mengembangkan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok; dan Candibinangun, Pakem.

Advertisement

Sebanyak 20 orang yang diperiksa Kejati DIY dalam penyidikan Krido tersebut meliputi warga Caturtunggal, perangkat kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman. “Anak buah KS [Krido Suprayitno] juga kami periksa, kami terus mengembangkan kasus ini. KS sudah diperiksa dua kali selama ditahan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Senin (7/8/2023).

BACA JUGA: Robinson Saalino Diduga Punya 25 Properti Lain Menggunakan Tanah Kas Desa

Krido disebut cukup kooperatif selama pemeriksaan. “Kami nilai kooperatif dalam pemeriksaan karena dia juga mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, semuanya masih kami dalami,” ujarnya.

Kejati DIY sedang mencari dua alat bukti untuk kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo. “Buktinya masih kami cari, karena masih dalam proses penyelidikan, belum banyak yang bisa diinformasikan,” jelasnya.

Kejati DIY membentuk dua tim khusus untuk penyelidikan di dua lokasi tersebut. “Masing-masing tim masih menggali perkara tersebut, targetnya menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” papar Herwatan.

Selama membentuk tim khusus penyelidikan penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo dan Candibinangun, lanjut Herwatan, Kejati DIY juga fokus menuntaskan kasus Caturtunggal. “Sudah ada tiga tersangka kasus Caturtunggal kami juga fokus sampai kasusnya sampai ke pengadilan juga,” pungkas Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kecelakaan Maut di Subang, KPAI Minta PO Bus Bertanggung Jawab

News
| Senin, 13 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Unik, Ada Lampu Bangjo Khusus Unta di Tengah Gurun Pasir

Wisata
| Sabtu, 11 Mei 2024, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement