Advertisement
Dituntut 1,5 Tahun karena Dugaan Kasus Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Minta Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sekertaris Dinas (Sekdin) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto minta dibebaskan dalam tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi yang dihadapinya.
Permintaan pembebasan atas kasus korupsi itu disampaikan Aris dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (7/8/2023).
Advertisement
Penasihat hukum Aris, Dimitri Bustami menjelaskan permintaan pembebasan tersebut sesuai dengan yang diajukan dalam eksepsi. “Prinsipnya ini bukan perkara korupsi, BPK RI sudah memberikan keterangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” katanya seusai sidang.
Dimitri menjelaskan kasus yang awalnya diselidiki Polda DIY ini terlalu dipaksakan sebagai kasus korupsi. “Sudah jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan kerugian negara adalah BPK dan kasus ini BPK RI sudah menyatakan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Aris yang saat itu bukan pejabat pemegang anggaran, jelas Dimitri, juga tidak memiliki kewenangan dalam anggaran. “Terdakwa mengembalikan uang itu juga atas permintaan mantan Direktur RSUD Wonosari sebelumnya,” katanya.
Dimitri juga menyoroti bukti dari jaksa penuntut umum yang tidak berdasar dimana disebutkan terdapat uang kash dalam brankas dengan pecahan yang tidak mungkin. “Salah satu bukti itu uang dalam brankas senilai Rp400an juta, dimana pecahannya terakhir Rp28 perak. Ini tidak masuk akal, tidak mungkin ada uang kash pecahannya seperti itu,” paparnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, lanjut Dimitri, Aris memohonkan kepada majelis hakim untuk memutuskannya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Pembuktian atas kasus ini sudah kami sampaikan dalam sidang-sidang yang dijalani, semoga pledoi kami dapat diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut Aris dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Oleh jaksa, Aris dianggap merugikan negara sebesar Rp470 juta atas perbuatan korupsinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement