Advertisement
MUI Minta Seluruh Usaha Kuliner DIY Wajib Tersertifikasi Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—LPPOM MUI mengajak seluruh pelaku usaha makanan, minuman dan kosmetik untuk segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal sebelum Oktober 2024 mendatang. Sebab Oktober tahun depan seluruh kuliner harus sudah mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah.
"Produk kekinian juga kami dorong untuk ikut sertifikasi halal, itu kan bukan pilihan tapi wajib. Oktober 2024 sudah wajib untuk kuliner. Kalau kemarin kan masih pilihan, tapi ke depan wajib dan harus ikut sertifikasi halal," kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati saat pelantikan pengurus LPPOM MUI DIY, Selasa (8/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA : 1.200 UMKM Jogja Ditargetkan Punya Sertifikasi Halal
Ia mengakui upaya untuk mendorong pelaku usaha kuliner mendapat sertifikasi halal memang jadi tantangan cukup berat. Oleh sebab itu perlu kerja sama dengan sejumlah pihak agar target bisa tercapai.
"Target kami sedapat mungkin semua sudah tersertifikasi, memang kerja besar dan harus bersama-sama," ujarnya.
Hanya saja Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus berhati-hati lantaran target untuk mewujudkan sertifikasi halal pada semua produk kuliner berpotensi disalahgunakan. "Memang perlu hati-hati. LPH punya PR besar untuk memastikan saat mereka daftar atau audit ke lokasi dan setelah keluar sertifikat pelaku usaha akan terus memantau," ujarnya.
Direktur LPPOM MUI DIY Profesor Budi Kuntoro akan bersinergi dengan LPH untuk mewujudkan seluruh produk kuliner di wilayahnya tersertifikasi. Selain itu akan digelar pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semua produk bisa disertifikasi.
"Kami akan identifikasi yang sudah dan yang belum tersertifikasi akan diberikan penyuluhan dan pelatihan yang nantinya juga akan membantu para usahawan untuk daftar," katanya.
BACA JUGA : Insan Pariwisata Jogja Kini Bisa Tenang, Pengurusan Sertifikat Halal Bakal Didampingi
Ada dua cara dalam memperoleh sertifikasi halal yakni dengan self declare yakni pelaku usaha mengajukan sendiri ke MUI. Dan kedua lewat pemeriksaan dari LPPOM MUI oleh auditor mereka. Nantinya jika pelaku usaha dinilai sudah memenuhi syarat akan disidang oleh komite halal.
"Sekarang ada dua tim fatwa yang sudah ada yakni dari MUI komisi fatwa dan di UIN juga ada tim fatwa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Akhir 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
- Ribuan Kader PDIP Yogyakarta Hadiri Rakercab
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Disbud DIY Gelar Lomba Gobak Sodor Antar Pegawai Pemda
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement
Advertisement