Advertisement
Sat Pol PP Kulonprogo Akui Sulit Tindak Baliho Jumbo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo mengaku kesulitan untuk menindak baliho berukuran jumbo lantaran harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Padahal baliho jumbo di wilayah itu diklaim cukup banyak yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan, rata-rata baliho berukuran jumbo di wilayahnya cukup banyak yang melanggar perizinan. Ada dua hal yang dicermati dalam penyelenggaraan baliho yakni konstruksi bangunan dan juga konten.
Advertisement
"Penindakan baliho besar butuh sarpras yang lengkap, crane dan dimensinya di sisi konten atau bangunan fisik juga. Untuk ukuran besar memang rata-rata tidak punya izin. Kita tunggu dari instansi terkait untuk teguran dan baru kita tindak," katanya, Senin (14/8/2023).
Penyelenggaraan baliho di Kulonprogo diatur dalam Perda No 4/2013 tentang Ketertiban Umum. Alif menyebutkan bahwa petugas mencermati sejumlah hal untuk melihat potensi pelanggaran dari baliho jumbo yakni peruntukkannya yang tidak sesuai, mekanisme perizinan serta penggunaan fasilitas umum.
Baca juga: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo?
"Bulan Agustus memang kita fokus ke penertiban, dari minggu pertama kita gerak terus tiga kali dalam seminggu," katanya.
Sementara baliho atau reklame bermuatan politik dari tokoh atau calon legislatif belum bisa ditindak. Petugas hanya berpegang pada Perda No 4/2013 dan bukan pada konten reklame yang disinyalir mempromosikan diri atau kampanye.
"Memang jadi perdebatan dari kami dan Gakumdu. Misalnya soal ucapan selamat dari tokoh parpol apakah itu pelanggaran atau tidak, kami kan belum bisa masuk," ucapnya.
Namun begitu, Alif mengaku sudah ada berapa baliho bermuatan politik yang ditindak lantaran dianggap melanggar aturan. Atribut berupa bendera partai dan juga ucapan dari tokoh politik yang letaknya dinilai tidak sesuai aturan sudah dihilangkan oleh pihaknya.
"Konten yang berbau politik itu menyasar tempat yang strategis. Di Girimulyo dan Kokap minim karena pegunungan ya, tapi kalau Temon, Pengasih, Galur itu relatif banyak," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Harlinawati menyatakan, masa kampanye akan berlangsung pada November mendatang. Pihaknya akan mengkaji dan melihat apakah baliho yang memuat konten politik dari partai atau tokoh politik termasuk dalam pelanggaran Pemilu atau tidak.
"Memang sekarang belum tahapan kampanye dan DPT juga belum ditetapkan. Kami akan melihat dan mengkaji apakah baliho yang marak itu masuk dalam ranah pelanggaran atau tidak," katanya.
Ke depan, kata dia akan ada pembahasan bersama KPU dan Pemkab setempat soal wilayah dan titik yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan kampanye. Aturan itu nanti akan dituangkan dalam bentuk Petaturan Bupati. "Benar kami sedang kaji peraturan bupati soal APK dan itu juga bersama KPU. PKPU kan baru keluar setelah itu kita akan bahas dan KPU akan buat zona mana saja yang bisa dipasang APK dan tidak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Srandakan Bantul Tangkap Pencuri Sepeda Motor
- Polda DIY Catat Titik Arus Balik Tertinggi ada di Tempel
- Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
Advertisement
Advertisement