Ada Beasiswa Bagi Perempuan Peneliti hingga Rp30 Juta, Ini Tujuannya
D-STAR 2026 dari Darya-Varia hadirkan beasiswa hingga Rp30 juta untuk perempuan peneliti. Dorong inovasi kesehatan dan riset berbasis AI di Indonesia.
Nelayan sedang bekerja sama mendorong kapal ke pantai, di Pantai Bugel, Senin (31/12/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo, memfasilitasi nelayan setempat mendapatkan sertifikat kelaikan kapal perikanan untuk memajukan perikanan tangkap di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Baru 130 Nelayan di Kulonprogo yang Punya NIB
Kepala DKP Kulonprogo Trenggono Trimulyo, Minggu (20/8/2023), mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangat penting karena sebagai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"DKP Kulon Progo berupaya memfasilitasi dan melakukan peningkatan kapasitas untuk bersama sama memajukan perikanan tangkap di Kulon Progo," kata Trenggono.
Ia mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha.
"Dokumen ini memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar," katanya.
Setelah adanya Penerbitan Kapal Perikanan (Pas kecil), lanjut Trenggono, DKP Kulon Progo memberikan bimbingan teknis pengisian penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (pas kecil) nelayan.
"Kami memberikan bimbingan teknis secara efektif dan efisien dalam mengurus penerbitan pas kecil bagi nelayan," katanya.
Sementara itu, nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap Narsun mengatakan prosedur layanan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangat mudah.
Kelaikan berkaitan dengan keselamatan, dengan diterbitkannya kelaikan maka sudah aman untuk melaut. Kelaikan kapal perikanan berlaku untuk kapal 5-20 grosston yang dipercayakan kelaikannya kepada kepala pelabuhan perikanan.
Untuk Kabupaten Kulon Progo belum diadakan kelaikan kapal perikanan karena perahu masih di bawah lima grosston (GT).
"Meskipun GT kecil tetap ada kelaikan kapal untuk diri nelayan itu sendiri misalnya adanya pemadam kebakaran api ringan, life jacket, kapal tidak bocor, mesin sesuai, alat tangkap ramah lingkungan, dan sesuai dengan kondisi perizinannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
D-STAR 2026 dari Darya-Varia hadirkan beasiswa hingga Rp30 juta untuk perempuan peneliti. Dorong inovasi kesehatan dan riset berbasis AI di Indonesia.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.
Rangkaian turnamen regional Haier-AQUA SEA Badminton Final 2026 di Vietnam resmi berakhir dengan raihan prestasi membanggakan bagi kontingen Indonesia.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.