Advertisement
Nelayan di Kulonprogo Difasilitasi untuk Dapatkan Sertifikat Kelaikan Kapal

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo, memfasilitasi nelayan setempat mendapatkan sertifikat kelaikan kapal perikanan untuk memajukan perikanan tangkap di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Baru 130 Nelayan di Kulonprogo yang Punya NIB
Advertisement
Kepala DKP Kulonprogo Trenggono Trimulyo, Minggu (20/8/2023), mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangat penting karena sebagai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"DKP Kulon Progo berupaya memfasilitasi dan melakukan peningkatan kapasitas untuk bersama sama memajukan perikanan tangkap di Kulon Progo," kata Trenggono.
Ia mengatakan sertifikat kelaikan kapal perikanan merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha.
"Dokumen ini memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar," katanya.
Setelah adanya Penerbitan Kapal Perikanan (Pas kecil), lanjut Trenggono, DKP Kulon Progo memberikan bimbingan teknis pengisian penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (pas kecil) nelayan.
"Kami memberikan bimbingan teknis secara efektif dan efisien dalam mengurus penerbitan pas kecil bagi nelayan," katanya.
Sementara itu, nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap Narsun mengatakan prosedur layanan sertifikat kelaikan kapal perikanan sangat mudah.
Kelaikan berkaitan dengan keselamatan, dengan diterbitkannya kelaikan maka sudah aman untuk melaut. Kelaikan kapal perikanan berlaku untuk kapal 5-20 grosston yang dipercayakan kelaikannya kepada kepala pelabuhan perikanan.
Untuk Kabupaten Kulon Progo belum diadakan kelaikan kapal perikanan karena perahu masih di bawah lima grosston (GT).
"Meskipun GT kecil tetap ada kelaikan kapal untuk diri nelayan itu sendiri misalnya adanya pemadam kebakaran api ringan, life jacket, kapal tidak bocor, mesin sesuai, alat tangkap ramah lingkungan, dan sesuai dengan kondisi perizinannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement