Advertisement
Sampah Dipilah dan Diolah, Pemkot Jogja: Tidak Ada Alasan Membakar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menyatakan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk melakukan aktivitas bakar sampah seiring ditutupnya TPA Piyungan sampai dengan September mendatang. Warga didorong untuk mengolah dan memilah sampah sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan di lingkungan rumah tangga masing-masing.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan ada berbagai metode pengolahan sampah yang bisa ditetapkan warga di lingkungan rumah tangga agar tidak pusing memikirkan upaya pembuangan dan kemudian memilih untuk membakar. Metode pengolahan bipori salah satunya yang mulai disebarkan ke sejumlah wilayah.
Advertisement
Di sisi lain, pihaknya juga mengajak para perangkat wilayah terkait untuk terus mengedukasi warga agar tidak melakukan pembakaran sampah. Selain itu forum bank sampah yang tersebar di level kelurahan dan kampung juga diajak untuk menyosialisasikan kepada warga soal cara pengolahan sampah yang cocok digunakan.
"Kami pesankan lewat forum bank sampah supaya masyarakat tidak bakar, karena bisa dipilah dan diolah. Kami juga siap untuk menampung sampah residu. Jadi tidak ada alasan lain lagi untuk membakar," katanya, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Warga Bantul Jual Jenglot Rp17 Juta, Sebut Bisa Datangkan Uang Gaib
Catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja total ada sebanyak tujuh insiden kebakaran yang dipicu dari aktivitas warga membakar sampah di wilayahnya. Itu terjadi selama kurun waktu penutupan TPA Piyungan belum lama ini. Selain berpotensi merembet ke pemukiman warga, asap yang muncul juga mengganggu kualitas lingkungan.
"Total sudah ada tujuh lokasi pembakaran yang tersebar dan tiga kejadian kebakaran karena tidak diawasi. Terakhir di lapangan kenari," kata Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat.
Octo menjelaskan bahwa, dalam mencegah insiden kebakaran pihaknya menerjunkan para personel untuk mengawasi. Ada petugas BKO Kemantren yang selalu berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan dalam melakukan antisipasi. Kepada warga yang kedapatan membakar sampah disebut bisa dijerat dengan tindak pidana ringan.
"Untuk kejadian pertama kami sifatnya akan teguran dulu kemudian kedua dan ketiga bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Ini Profil dan Harta Kekayaan Politikus Gerindra Habiburokhman
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Petani Bantul Masih Kekurangan Ratusan Traktor, Ini Daerah yang Membutuhkan
- Mata Korban Air Keras Belum Bisa Dibuka, Kampus Pelaku Tunggu Proses Hukum untuk Lakukan DO
- Menjemput Miliarder Yamaha bersama Mr Fulus
- Pengadaan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Nyaris Tuntas
- Diklaim Menurun Ketimbang Tahun Lalu, Segini Jumlah Lakalantas di Kulonprogo sepanjang 2024
Advertisement
Advertisement