Advertisement
Acungkan Celurit di Jalanan, Pemuda Tirtosari Kretek Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemuda Desa Tirtosari, Kretek, Bantul berinisial MFN, 18, ditangkap polisi. Ia terlibat kasus meresahkan masyarakat dengan mengacung-acungkan celurit di jalanan.
Adapun tindakan itu dilakukan MFN bersama komplotannya pada Sabtu (5/8/20230 dinihari. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang melihat remaja menggunakan sepeda motor jenis PCX dengan membawa senjata tajam pada Sabtu (5/8/2023) pukul 01.30 WIB.
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Tangkap 15 Pelaku Klitih Jogja yang Viral, 9 Masih Anak-Anak
“Ada laporan masyarakat ketika petugas melaksanakan patroli skala besar. Ada remaja yang menggunakan motor PCX warna merah yang mengacungkan celurit di jalan Bantul yang mengarah ke timur ke Arah Pasar Niten Baru,” sebutnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Senin (21/8/2023).
Polisi kemudian melakukan tindakan laporan masyarakat tersebut dan mendapati terdapat sejumlah remaja yang berkumpul di Pedukuhan Prancak Sawit, Panggungharjo, Sewon.
“Petugas mendatangi tongkrongan tersebut dengan indikasi terdapat motor SPM PCX warna merah. Selanjutnya petugas menggeledah lokasi dan ditemukan minuman beralkohol dan empat bilah celurit yang disimpan di bawah sofa,” katanya.
Dari saksi-saksi yang dimintai keterangan di lokasi tersebut, diketahui bahwa salah satu celurit dimiliki oleh tersangka dengan inisial MFN, 18.
MFN membawa senjata tajam berupa satu bilah celurit dengan Panjang 48 cm bergagang besi warna silver dan celurit dengan Panjang 38 cm bergang plastic warna merah.
BACA JUGA : Ini Wajah dan Peran Para Pelaku Klitih Titik Nol Jogja
Tersangka mengaku terlebih dahulu disimpan di rumah kawannya, kemudian keesokan harinya dibawa ke tempat tongkrongan. Celurit tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk tawuran dengan kelompok remaja dari sekolah lain.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa empat buah celurit, satu tas punggung, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu dompet berisi KTP atas nama pelaku yang beralamat di Tirtosari, Kretek, Bantul. “Selain itu kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX Warna merah,” katanya.
Buntut dari ulanya tersebut, MFN dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement