Pemkab Sleman Gandeng Polisi Jaga Ketersediaan Stok Bahan Pokok
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti (kiri) menunjukkan barang bukti penganiayaan berupa pecahan piring di Polsek Wates pada Senin (21/8/2023)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua warga Galur, Kabupaten Kulonprogo berinisial TY, 30, dan TI, 36, yang menganiaya pemuda asal Wates berinisial AAP, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB lalu ditangkap polisi.
Kepala Polsek Wates, Kompol Sudarsono, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah angkringan di halaman rumah karaoke di Dusun Kadipaten, Triharjo, Wates, Kulonprogo. "Waktu itu korban [AAP] bersama temannya sedang menongkrong di angkringan halaman rumah karaoke Mahkota," kata Sudarsono saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).
Sudarsono menambahkan bahwa AAP melihat TY dan TI keluar dari rumah karaoke tersebut. Salah satu di antara pelaku, yaitu TI lantas masuk ke mobil Honda Jazz berwarna silver. TI lalu menyalakan mobil dan menggeber mobil tersebut sehingga suara knapot yang keluar lebih keras. "Korban lalu mengucapkan kalimat, 'wah knalpotnya bagus kenapa kok geber-geber?'," katanya.
BACA JUGA: Aktor Senior Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan
TY yang mendengar ucapan korban lalu mendatangi AAP dan memukul ke arah muka dan dahi korban menggunakan tangan kanan sebanyak lebih dari dua kali. Pukulan tersebut dilanjutkan dengan lemparan piring oleh TY ke korban. "Piring tersebut mengenai dahi korban sampai sobek dan mengeluarkan darah. Para saksi lalu melerai," ucapnya.
TI yang mengetahui hal tersebut mendatangi korban dan melepaskan pukulan ke arah kepala bagian belakang lebih dari dua kali. Setelah itu, kedua pelaku lantas pergi dengan mobilnya. "Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates guna penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1E KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun.
Sementara itu, TI mengaku penganiayaan tersebut dia lakukan setelah selesai karaoke dalam kondisi mabuk. "Sebenarnya bukan geber mobil. Knalpot mobil saya itu memang brong atau blombongan. Jadi suaranya keras. Waktu itu memang kondisi [saya] mabuk habis selesai karaoke," kata Ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Peran perempuan dalam memperkuat tata kelola iklim dan kebencanaan di kawasan ASEAN menjadi fokus pembahasan dalam 2nd Talking ASEAN and Regional Dialogue 2026
Kemendagri mengkaji penggunaan Dana Alokasi Umum untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal membayar gaji PPPK.
Pemerintahan Donald Trump mengusulkan penutupan Konsulat Jenderal AS di Medan sebagai bagian dari efisiensi jaringan diplomatik global.
MUI mendorong hukuman mati bagi koruptor berdampak sistemik serta penerapan UU Perampasan Aset untuk memperkuat efek jera.
Menhub menegaskan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II menjadi evaluasi menyeluruh untuk memperkuat keselamatan pelayaran dan penanganan darurat.