Hasil Pertanian Wadas Menurun, Project Multatuli Soroti Dampaknya
Hasil pertanian Wadas menurun sejak penambangan Bendungan Bener. Project Multatuli menilai perubahan lingkungan turut mengubah pola hidup warga
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti (kiri) menunjukkan barang bukti penganiayaan berupa pecahan piring di Polsek Wates pada Senin (21/8/2023)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua warga Galur, Kabupaten Kulonprogo berinisial TY, 30, dan TI, 36, yang menganiaya pemuda asal Wates berinisial AAP, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB lalu ditangkap polisi.
Kepala Polsek Wates, Kompol Sudarsono, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah angkringan di halaman rumah karaoke di Dusun Kadipaten, Triharjo, Wates, Kulonprogo. "Waktu itu korban [AAP] bersama temannya sedang menongkrong di angkringan halaman rumah karaoke Mahkota," kata Sudarsono saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).
Sudarsono menambahkan bahwa AAP melihat TY dan TI keluar dari rumah karaoke tersebut. Salah satu di antara pelaku, yaitu TI lantas masuk ke mobil Honda Jazz berwarna silver. TI lalu menyalakan mobil dan menggeber mobil tersebut sehingga suara knapot yang keluar lebih keras. "Korban lalu mengucapkan kalimat, 'wah knalpotnya bagus kenapa kok geber-geber?'," katanya.
BACA JUGA: Aktor Senior Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan
TY yang mendengar ucapan korban lalu mendatangi AAP dan memukul ke arah muka dan dahi korban menggunakan tangan kanan sebanyak lebih dari dua kali. Pukulan tersebut dilanjutkan dengan lemparan piring oleh TY ke korban. "Piring tersebut mengenai dahi korban sampai sobek dan mengeluarkan darah. Para saksi lalu melerai," ucapnya.
TI yang mengetahui hal tersebut mendatangi korban dan melepaskan pukulan ke arah kepala bagian belakang lebih dari dua kali. Setelah itu, kedua pelaku lantas pergi dengan mobilnya. "Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates guna penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1E KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun.
Sementara itu, TI mengaku penganiayaan tersebut dia lakukan setelah selesai karaoke dalam kondisi mabuk. "Sebenarnya bukan geber mobil. Knalpot mobil saya itu memang brong atau blombongan. Jadi suaranya keras. Waktu itu memang kondisi [saya] mabuk habis selesai karaoke," kata Ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil pertanian Wadas menurun sejak penambangan Bendungan Bener. Project Multatuli menilai perubahan lingkungan turut mengubah pola hidup warga
MotoGP resmi bertahan di Sepang hingga 2031. Kontrak baru Malaysia memastikan balapan kelas dunia tetap hadir di Asia Tenggara.
Disdikpora Bantul menegaskan siswa baru boleh memakai seragam bekas kakak. Sekolah juga dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam.
Kata plenger viral di TikTok dan Instagram. Simak arti sebenarnya, asal-usul, serta alasan istilah gaul ini ramai digunakan warganet.
Belgia menghadapi ujian berat melawan Senegal di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel De Bruyne dan Sadio Mane diprediksi jadi sorotan.
Fenomena bediding membuat suhu Gunungkidul turun hingga 19,3 derajat Celsius. Warga diminta waspada terhadap batuk, pilek, dan penurunan daya tahan tubuh.