Advertisement

Promo November

Dua Warga Galur Aniaya Pemuda Seusai Berkaraoke, Polisi: Kedua Pelaku Mabuk

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Dua Warga Galur Aniaya Pemuda Seusai Berkaraoke, Polisi: Kedua Pelaku Mabuk Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti (kiri) menunjukkan barang bukti penganiayaan berupa pecahan piring di Polsek Wates pada Senin (21/8/2023). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua warga Galur, Kabupaten Kulonprogo berinisial TY, 30, dan TI, 36, yang menganiaya pemuda asal Wates berinisial AAP, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB lalu ditangkap polisi. 

Kepala Polsek Wates, Kompol Sudarsono, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah angkringan di halaman rumah karaoke di Dusun Kadipaten, Triharjo, Wates, Kulonprogo. "Waktu itu korban [AAP] bersama temannya sedang menongkrong di angkringan halaman rumah karaoke Mahkota," kata Sudarsono saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).

Advertisement

Sudarsono menambahkan bahwa AAP melihat TY dan TI keluar dari rumah karaoke tersebut. Salah satu di antara pelaku, yaitu TI lantas masuk ke mobil Honda Jazz berwarna silver. TI lalu menyalakan mobil dan menggeber mobil tersebut sehingga suara knapot yang keluar lebih keras. "Korban lalu mengucapkan kalimat, 'wah knalpotnya bagus kenapa kok geber-geber?'," katanya.

BACA JUGA: Aktor Senior Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan

TY yang mendengar ucapan korban lalu mendatangi AAP dan memukul ke arah muka dan dahi korban menggunakan tangan kanan sebanyak lebih dari dua kali. Pukulan tersebut dilanjutkan dengan lemparan piring oleh TY ke korban. "Piring tersebut mengenai dahi korban sampai sobek dan mengeluarkan darah. Para saksi lalu melerai," ucapnya.

TI yang mengetahui hal tersebut mendatangi korban dan melepaskan pukulan ke arah kepala bagian belakang lebih dari dua kali. Setelah itu, kedua pelaku lantas pergi dengan mobilnya. "Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates guna penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1E KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun.

Sementara itu, TI mengaku penganiayaan tersebut dia lakukan setelah selesai karaoke dalam kondisi mabuk. "Sebenarnya bukan geber mobil. Knalpot mobil saya itu memang brong atau blombongan. Jadi suaranya keras. Waktu itu memang kondisi [saya] mabuk habis selesai karaoke," kata Ti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement