Advertisement

Promo November

Pemkab Bantul Batal Naikkan Tarif Retribusi Wisata Pantai Selatan

Ujang Hasanudin
Senin, 28 Agustus 2023 - 12:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Bantul Batal Naikkan Tarif Retribusi Wisata Pantai Selatan Pantai Parangtritis, Bantul, didatangi para wisatawan pada Jumat (1/4/2022). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

‎Harianjogja.com, BANTUL—Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menaikkan tarif retribusi wisata pantai selatan (Pansela) dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 tahun ini batal. Bahkan tahun 2024 pun dipastikan tarif retribusi wisata pansela masih tetap sama dengan tahun ini, yakni Rp10.000.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk tidak menaikkan tarif retribusi objek wisata pansela, diantaranya ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. Sehingga ketika tarif tiket retribusi objek wisata pantai dinaikkan dikhawatirkan ada efek berkurangnya wisatawan.

Advertisement

“Jadi biro perjalanan itu kan pakai kalkulator, kalau naiknya Rp5.000 per orang maka akan ada pertimbangan tertentu justru akan mengalihkan ke objek wisata lain di luar Bantul karena berwisata ke pantai selatan Bantul itu mahal,” katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Wow! 10.000 Penari Montro di Parangkusumo Pecahkan Rekor Muri

Halim khawatir jumlah wisatawan berkurang ketika tarif naik. Maka dampaknya kepada pelaku jasa pariwisata di Bantul mengalami penurunan pelanggan hingga pendapatan. Oleh karena Pemkab Bantul memilih agar ekonomi pulih dahulu supaya destinasi pansela lebih kompetitif.

“Biarlah pendapatan asli daerah belum meningkat namun jumlah wisatawan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat naik. Artinya pemerintah mengalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Dewan Minta Kenaikan Tarif Masuk Pantai di Gunungkidul Disosialisasikan Agar Tidak Menimbulkan Gejolak

Sebelumnya Dinas Pariwisata dan DPRD Bantul sepakat menaikkan tarif retribusi wisata pansela tahun ini. Rencana kenaikan tarif tersebut bahkan tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Alasan kenaikan tarif itu salah satunya adalah sudah beroperasinya Jembatan Kretek 2 sehingga wisatawan bisa menikmati sejumlah pantai dengan sekali bayar retribusi.

Usulan juga muncul untuk memindahkan Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) menjadi setiap pantai. Namun pemindahan TPR diakui Halim itu hingga saat ini masih jadi kajian

“Nah kapan TPR itu akan kita buat hingga saat ini masih dalam kajian. Apakah dibuat setiap pintu masuk dibuat TPR atau hanya TPR yang sekali masuk namun bisa menikmati seluruh objek wisata pansela. Jadi ini tidak sederhana dan butuh kajian lebih detail di lapangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement