Advertisement
Besok, Kejati DIY Periksa Lima Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sudah lebih dari 30 hari, surat permohonan pemeriksaan notaris dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Majelis Notaris DIY tapi belum ada balasan, Rabu (30/8/2023). Tak dibalasnya warkat tersebut tak membuat Kejati DIY surut untuk memeriksa lima notaris yang diduga terlibat dalam pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa.
Dugaan pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa oleh lima notaris tersebut, didasari lantaran mereka menerbitkan perjanjian dan berbagai persuratan lainnya menyangkut tanah kas desa di Caturtunggal. Kejati DIY menilai para notaris yang akan diperiksa ini paham seluk-beluk pertanahan di kawasan tersebut tapi tetap mengurus perjanjian tanah kas desa antara terdakwa Robinson Saalino dengan para kliennya.
Advertisement
Pemeriksaan lima notaris oleh Kejati DIY itu bagian dari pengembagan perkara kasus maifa tanah kas desa Robinson Saalino. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan pada lima notaris tersebut.
“Sudah kami kirim surat panggilan pemeriksaan, meskipun belum ada balasan Majelis Notaris DIY. Pemeriksaan kami jadwalkan Kamis besok, (31/8/2023),” jelas Herwatan, Rabu (30/8/2023) siang.
Herwatan menjelaskan pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa. “Semua pihak akan kami periksa dengan tuntas, tidak akan ada yang terlewat. Pihak yang terbukti bersalah akan diproses hukum,” tegasnya.
Dari tiga tersangka mafia tanah kas desa, dua diantaranya sudah dikirim Kejati DIY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terbaru, Kejati sudah melimpahkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso ke Pengadilan Tipikor.
Berkas perkara Agus Santosa sudah diterima Pengadilan Tipikor dan akan disidang perdana pada Senin (4/9/2023) mendatang. Sedangkan terdakwa Robinson sudah menjalani persidangan sekitar dua bulan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja adalah Kepala Dispertaru DIY Krido Supriyanto, ia masih menjalani penyidikan dalam masa penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menpora Pastikan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Tahun Ini, Persiapan Sudah Matang
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di Jogja di Wilayah DIY, Jumat 17 Mei 2024
- Nadiem Luncurkan Indonesian Heritage Agency Di Vredeburg
- Harga Bawang Masih Tinggi di Pasaran, Disperindag DIY Gencarkan Operasi Pasar
- Syarat Siswa Luar DIY Daftar PBDB SMA, Link Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan ASPD 2024
- Pergelaran Macapat Rikat Rakit Raket 2024, Tekad Kuat Untuk Menjaga Identitas Yogyakarta
Advertisement
Advertisement