Advertisement

Promo November

Besok, Kejati DIY Periksa Lima Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:37 WIB
Ujang Hasanudin
Besok, Kejati DIY Periksa Lima Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sudah lebih dari 30 hari, surat permohonan pemeriksaan notaris dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Majelis Notaris DIY tapi belum ada balasan, Rabu (30/8/2023). Tak dibalasnya warkat tersebut tak membuat Kejati DIY surut untuk memeriksa lima notaris yang diduga terlibat dalam pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa.

Dugaan pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa oleh lima notaris tersebut, didasari lantaran mereka menerbitkan perjanjian dan berbagai persuratan lainnya menyangkut tanah kas desa di Caturtunggal. Kejati DIY menilai para notaris yang akan diperiksa ini paham seluk-beluk pertanahan di kawasan tersebut tapi tetap mengurus perjanjian tanah kas desa antara terdakwa Robinson Saalino dengan para kliennya.

Advertisement

Pemeriksaan lima notaris oleh Kejati DIY itu bagian dari pengembagan perkara kasus maifa tanah kas desa Robinson Saalino. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan pada lima notaris tersebut.

“Sudah kami kirim surat panggilan pemeriksaan, meskipun belum ada balasan Majelis Notaris DIY. Pemeriksaan kami jadwalkan Kamis besok, (31/8/2023),” jelas Herwatan, Rabu (30/8/2023) siang.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Rp3,7 Miliar ke Kejati DIY

Herwatan menjelaskan pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa. “Semua pihak akan kami periksa dengan tuntas, tidak akan ada yang terlewat. Pihak yang terbukti bersalah akan diproses hukum,” tegasnya.

Dari tiga tersangka mafia tanah kas desa, dua diantaranya sudah dikirim Kejati DIY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terbaru, Kejati sudah melimpahkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso ke Pengadilan Tipikor.

Berkas perkara Agus Santosa sudah diterima Pengadilan Tipikor dan akan disidang perdana pada Senin (4/9/2023) mendatang. Sedangkan terdakwa Robinson sudah menjalani persidangan sekitar dua bulan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja adalah Kepala Dispertaru DIY Krido Supriyanto, ia masih menjalani penyidikan dalam masa penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement