Advertisement
Belum Masa Kampanye, Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Spanduk atau media iklan luar ruang lain terkait politik pemilu 2024 baik dari partai politik maupun bakal calon legislatif (caleg) sudah banyak bertebaran di Bantul meski belum memasuki masa kampanye. Bahkan beberapa melanggar regulasi lokasi.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, beberapa spanduk dan media iklan luar lainnya dari para bakal calon legislatif terpasang di sekitar lampu APPIL jalan Parangtritis simpang Manding, lampu APPIL jalan Bantul simpang Masjid Agung Bantul dan beberapa simpang empat lainnya.
Advertisement
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengakui saat ini Satpol PP memang baru menindak iklan-iklan luar ruang komersial yang melanggar regulasi, dan belum menertibkan yang berkaitan politik. “Kami belum menyentuh, nanti mau kami diskusikan dulu,” katanya, Sabtu (2/9/2023).
Terkait hal ini pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) sekaligus dengan pratai politik di Bantul. “Agar nanti pemasangan itu sesuai ketentuan, tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan sebagainya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Langgar Aturan, Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Ditertibkan
Ia berharap proses penertiban iklan-iklan politik ini menggunakan cara-cara yang persuasif karena sifatnya sensitif. “Sehingga kami berpikir kalau bisa penegakan dan penertiban, tapi tidak menimbulkan hal-hal yang menjadi kurang baik,” katanya.
Dari diskusi bersama itu, nantinya diharapkan para peserta pemilu bisa melepas sendiri iklan-iklannya yang tidak sesuai ketentuan. “Kalau memang ada yang melanggar, mengganggu keindahan dan sebagainya, dari pihak mereka bisa berkenan melepas sendiri,” paparnya.
Jika sudah memasuki masa kampanye, yakni pada 28 November mendatang, maka Bawaslu Bantul yang berwenang menertibkan dengan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU). Sebelum masa itu, penertiban masih menjadi kewenangan Satpol PP Bantul.
Adapun dasar hukum yang digunakan yakni Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Di situ diatur lokasi dan cara pemasangan iklan-iklan luar ruang.
Beberapa lokasi yang dilarang yakni di sepanjang jalan Jendral Sudirman, di trotoar, devider atau median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia, Kemenperin Minta Perusahaan Menuntaskan Masalah Sesuai Hukum Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Pasang Spanduk, Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran Imbas Rencana Proyek KAI
- Hasil Audit BPK 2024: Pemkab Gunungkidul Incar Predikat WTP ke-10 Secara Beruntun
- RTH Kulonprogo Baru 12 Persen, Pemkab Upayakan Perluasan
- Pemkab Sleman Dukung Pertandingan Voli Antar-Kalurahan Kelurahan se-DIY
Advertisement