Advertisement

Belum Masa Kampanye, Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul

Lugas Subarkah
Sabtu, 02 September 2023 - 15:37 WIB
Ujang Hasanudin
Belum Masa Kampanye, Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul Sejumlah iklan bakal calon legislatif bertebaran di sekitar lampu APPIL, di jalan Parangtritis, simpang Manding, Sabtu (2/9/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Spanduk atau media iklan luar ruang lain terkait politik pemilu 2024 baik dari partai politik maupun bakal calon legislatif (caleg) sudah banyak bertebaran di Bantul meski belum memasuki masa kampanye. Bahkan beberapa melanggar regulasi lokasi.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, beberapa spanduk dan media iklan luar lainnya dari para bakal calon legislatif terpasang di sekitar lampu APPIL jalan Parangtritis simpang Manding, lampu APPIL jalan Bantul simpang Masjid Agung Bantul dan beberapa simpang empat lainnya.

Advertisement

Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengakui saat ini Satpol PP memang baru menindak iklan-iklan luar ruang komersial yang melanggar regulasi, dan belum menertibkan yang berkaitan politik. “Kami belum menyentuh, nanti mau kami diskusikan dulu,” katanya, Sabtu (2/9/2023).

Terkait hal ini pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) sekaligus dengan pratai politik di Bantul. “Agar nanti pemasangan itu sesuai ketentuan, tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan sebagainya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Langgar Aturan, Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Ditertibkan

Ia berharap proses penertiban iklan-iklan politik ini menggunakan cara-cara yang persuasif karena sifatnya sensitif. “Sehingga kami berpikir kalau bisa penegakan dan penertiban, tapi tidak menimbulkan hal-hal yang menjadi kurang baik,” katanya.

Dari diskusi bersama itu, nantinya diharapkan para peserta pemilu bisa melepas sendiri iklan-iklannya yang tidak sesuai ketentuan. “Kalau memang ada yang melanggar, mengganggu keindahan dan sebagainya, dari pihak mereka bisa berkenan melepas sendiri,” paparnya.

Jika sudah memasuki masa kampanye, yakni pada 28 November mendatang, maka Bawaslu Bantul yang berwenang menertibkan dengan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU). Sebelum masa itu, penertiban masih menjadi kewenangan Satpol PP Bantul.

Adapun dasar hukum yang digunakan yakni Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Di situ diatur lokasi dan cara pemasangan iklan-iklan luar ruang.

Beberapa lokasi yang dilarang yakni di sepanjang jalan Jendral Sudirman, di trotoar, devider atau median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Serbu Masjid Ibrahim di Hebron, Pasukan Israel Larang Azan dan Salat

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement