Advertisement
Langgar Aturan, Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul mencopot puluhan spanduk dan ratusan rontek yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap pelanggaran ini rutin dilaksanakan untuk menjaga keindahan Bantul.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menjelaskan pada penertiban kali ini Satpol PP totalnya mencopot sebanyak 40 spanduk dan 115 rontek dari iklan komersil. “Ditertibkan karena penempatannya atau cara memasangnya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
Spanduk dan rontek yang dicopot tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Kapanewon Bantul, Sewon, Jetis dan Pundong. Adapun pelanggaran yang terindikasi salah satunya pemasangan spanduk yang melintang di jalan.
“Yang dicopot itu pertama tidak berizin, yang kedua cara pemasangannya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya dipasang melintang di jalan itu kan tidak boleh, dipaku di pohon, ditempel di alat pengatur lalu lintas, itu tidak boleh,” paparnya.
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg
Sementara dari sisi lokasi pemasangan, beberapa lokasi yang dilarang adanya pemasangan reklame dan media informasi diantaranya di Jalan Jendral Sudirman, 60 meter dari gapura Bantul, sekitar Paseban, di depan sekolah, di depan masjid dan sebagainya.
Untuk monitoring, Satpol PP Bantul memiliki tim patroli yang bergerak setiap hari memantau indikasi pelanggaran reklame dan media informasi. “Kami punya tim patroli, yang setiap saat kami gerakkan untuk memantau,” kata dia.
Peraturan tentang pemasangan spanduk dan rontek ini tertuang dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang mengatur lokasi dan cara pemasangan.
Dalam perda tersebut, beberapa tempat yang dilarang memasang reklame dan media informasi meliputi trotoar, devider atau median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Selain reklame dan media informasi komersil, mendekati tahun politik ini Satpol PP Bantul juga akan bekerja sama dengan Bawaslu Bantul untuk pengkondisian iklan luar ruang yang berbau politik. “Nanti akan kami rapatkan dengan Bawaslu dan partai politik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mumpung Libur Lebaran, Pemda Diminta Memaksimalkan Potensi Wisata di Daerahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
Advertisement
Advertisement