Advertisement

Targetkan Pendapatan PBB Rp104 Miliar Tahun Ini, Segini yang Sudah Dikantongi Pemkot Jogja

Triyo Handoko
Minggu, 03 September 2023 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Targetkan Pendapatan PBB Rp104 Miliar Tahun Ini, Segini yang Sudah Dikantongi Pemkot Jogja Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja sudah mengumpulkan pajak bumi bangunan (PBB) per Agustus lalu sebesar Rp50 miliar. Penerimaan tersebut masih setengah dari target PBB tahun ini yang mencapai Rp104 miliar.

Pemkot Jogja sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke para wajib pajak sejak Januari hingga Maret lalu. Total ada 96.426 SPPT yang diterbitkan Pemkot Jogja tahun ini.

Advertisement

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja menjelaskan Mei lalu jadi puncak pembayaran PBB oleh wajib pajak. Pasalnya, BPKAD menyelenggarakan program potongan PBB hingga hadiah bagi wajib pajak yang membayarnya pada Mei lalu.

Data BPKAD Kota Jogja menyebut penerimaan dari PBB selama tiga tahun terakhir meningkat, pada 2021 nilainya sebesar Rp90 miliar, lalu 2022 jadi Rp95 miliar, kini ditargetkan jadi Rp104 miliar. Ketaatan wajib pajak di Jogja, menurut BPKAD Jogja, juga mencapai 100% untuk PBB.

“Saat pandemi Covid lalu penerimaan pendapataan Jogja ini dari pajak, terutama PBB. Jadi ketaatannya cukup baik, tiap tahun juga target tercapai 100%. Memang ada satu dua yang menunggak, hal yang wajar tapi jumlahnya tak signifikan,” jelas Kepala BPKAD Jogja Wasesa, Minggu (3/9/2023).

BACA JUGA: Tunggakan PBB Gunungkidul Tembus Rp21 Miliar

Wasesa menjelaskan peningkatan nilai PBB tiap tahun lantaran pihaknya melakukan penilian rutin atas bangunan dan tanah milik wajib pajak dimana benda berharga tak bergerak itu nilainya di Jogja terus naik. “Kalau dilihat peningkatannya juga cukup stabil karena kami menilainya juga berdasar standar yang ada,” jelasnya.

Tahun ini batas pembayaran jatuh tempo PBB di Jogja pada 30 September mendatang, Wasesa mengingatkan agar wajib pajak segera menunaikan tanggung jawabnya. “Karena jika melebih batas tepo ada dendanya dan denda tersebut berjalan seiring waktu. Sehingga jangan sampai didenda lebih baik tepat waktu,” paparnya.

Wasesa menyebut wajib pajak dapat melakukan pembayaran lewat beragam cara, dari lewat kantor pos, bank, dompet digital, marketplace, hingga QRIS. “Kami sudah terus mengupayakan layanan yang memudahkan wajib pajak dengan pilihan yang beragam, kami harap semua itu dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada alasan untuk menunggak pajak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement