Advertisement
Targetkan Pendapatan PBB Rp104 Miliar Tahun Ini, Segini yang Sudah Dikantongi Pemkot Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja sudah mengumpulkan pajak bumi bangunan (PBB) per Agustus lalu sebesar Rp50 miliar. Penerimaan tersebut masih setengah dari target PBB tahun ini yang mencapai Rp104 miliar.
Pemkot Jogja sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke para wajib pajak sejak Januari hingga Maret lalu. Total ada 96.426 SPPT yang diterbitkan Pemkot Jogja tahun ini.
Advertisement
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja menjelaskan Mei lalu jadi puncak pembayaran PBB oleh wajib pajak. Pasalnya, BPKAD menyelenggarakan program potongan PBB hingga hadiah bagi wajib pajak yang membayarnya pada Mei lalu.
Data BPKAD Kota Jogja menyebut penerimaan dari PBB selama tiga tahun terakhir meningkat, pada 2021 nilainya sebesar Rp90 miliar, lalu 2022 jadi Rp95 miliar, kini ditargetkan jadi Rp104 miliar. Ketaatan wajib pajak di Jogja, menurut BPKAD Jogja, juga mencapai 100% untuk PBB.
“Saat pandemi Covid lalu penerimaan pendapataan Jogja ini dari pajak, terutama PBB. Jadi ketaatannya cukup baik, tiap tahun juga target tercapai 100%. Memang ada satu dua yang menunggak, hal yang wajar tapi jumlahnya tak signifikan,” jelas Kepala BPKAD Jogja Wasesa, Minggu (3/9/2023).
BACA JUGA: Tunggakan PBB Gunungkidul Tembus Rp21 Miliar
Wasesa menjelaskan peningkatan nilai PBB tiap tahun lantaran pihaknya melakukan penilian rutin atas bangunan dan tanah milik wajib pajak dimana benda berharga tak bergerak itu nilainya di Jogja terus naik. “Kalau dilihat peningkatannya juga cukup stabil karena kami menilainya juga berdasar standar yang ada,” jelasnya.
Tahun ini batas pembayaran jatuh tempo PBB di Jogja pada 30 September mendatang, Wasesa mengingatkan agar wajib pajak segera menunaikan tanggung jawabnya. “Karena jika melebih batas tepo ada dendanya dan denda tersebut berjalan seiring waktu. Sehingga jangan sampai didenda lebih baik tepat waktu,” paparnya.
Wasesa menyebut wajib pajak dapat melakukan pembayaran lewat beragam cara, dari lewat kantor pos, bank, dompet digital, marketplace, hingga QRIS. “Kami sudah terus mengupayakan layanan yang memudahkan wajib pajak dengan pilihan yang beragam, kami harap semua itu dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada alasan untuk menunggak pajak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement