Advertisement

Promo November

Layanan Adopsi Anak Banyak Peminat, Dinsos DIY: Perhatikan Syaratnya

Media Digital
Senin, 11 September 2023 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Layanan Adopsi Anak Banyak Peminat, Dinsos DIY: Perhatikan Syaratnya Suasana kegiatan pengawasan dan evaluasi Dissos DIY ke salah satu orang tua yang mengadopsi untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi. - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Layanan pengangkatan anak (adopsi) di DIY diminati banyak orang. Data Dinas Sosial (Dissos) DIY menyebut per Agustus ini sudah ada 19 orang yang memohonkan adopsi, sedangkan pada 2022 ada 33 permohonan serupa.

Para pemohon adopsi anak ini masih menunggu, dengan perkiraan masa tunggu sekitar dua tahun. Penyebab antrean tunggu adopsi tersebut lantaran jumlah anak yang tersedia untuk diangkat terbatas.

Advertisement

Dissos DIY memiliki kerja sama penyedia anak angkat pada empat lembaga sosial. Keempat lembaga tersebut antara lain Panti Asuhan Gotong Royong, Bantul; Yayasan Sayap Ibu, Sleman; UPTD BRSPA Dissos DIY, Sleman; dan Panti Asuhan Almarina, Gunungkidul.

Total anak yang dapat diangkat di empat lembaga sosial itu hanya sekitar 20 anak. “Selain jumlahnya terbatas, proses pengangkatan anak juga membutuhkan proses yang cukup panjang. Proses ini untuk memastikan orang tua yang memohonkan benar-benar memenuhi syarat yang ada dan menyediakan jaminan pada anak yang akan diangkatnya,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dissos DIY, Budhi Wibowo saat ditemui, Senin (11/9/2023).

Proses adopsi, menurut Budhi, dimulai dari permohonan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan rumah oleh Tim Petugas Dissos DIY. “Dalam kunjungan rumah pertama ini untuk memastikan orang tua yang akan mengangkat memiliki sarana yang mencukupi untuk memenuhi perkembangan, perlindungan, dan suasana yang nyaman bagi anak,” katanya.

Budhi menyebut sebelum kunjungan rumah, orang tua pemohon adopsi harus lolos syarat yang ada. “Syaratnya mulai dari umur antara 30-55 tahun, usia pernikahan minimal lima tahun, ada izin tertulis dari keluarga, membuat pernyataan akan memenuhi kebutuhan anak, sampai syarat administratif dari surat keterangn catatan kepolisian (SKCK) sampai surat nikah,” katanya.

BACA JUGA: Judi Online Bisa Jadi Penyebab Pinjol Macet, Peneliti: Sangat Berbahaya

Dissos DIY, menurut Budhi, juga menyedikan fasilitasi konsultasi sebelum mengajukan permohonan pengangkatan. “Konsultasi dapat berlangsung dengan tatap muka atau lewat zoom, supaya ada pemahaman yang komprehensif dari orang tua pemohon,” katanya.

Sementara itu, proses pengangkatan anak dimulai dari izin pengasuhan, izin pengangkatan, hingga pengangkatan oleh pengadilan. “Selain model pengangkatan anak lewat lembaga, kami juga mengizinkan pengangkatan langsung dari orang tua kandungnya. Kalau proses ini yang paling banyak terlibat Dissos tingkat kabupaten/ kota, nanti kami turut memberikan izinnya,” tutur Budhi.

Layanan pengangkatan anak Dissos DIY, menurut Budhi, untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak dan kasih sayang yang terbaik. “Sehingga kami akan memastikan dengan layanan ini, anak-anak yang ada di lembaga sosial dapat mendapatkan yang terbaik dari pengangkatan anak ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement