Advertisement
Awas Sindikat Penipuan Berkeliaran, Modus Sewa Mobil Ternyata Digadaikan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kasihan meringkus CP, 35, salah satu anggota sindikat penipuan bermodus menyewa mobil untuk digadaikan. Pada saat kejadian, sindikat ini digerakkan oleh orang dari dalam penjara.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, menjelaskan kejadian ini terjadi pada 5 November 2022 lalu, di rental mobil Central Mulia Transport, Ngebel, Kalurahan Tamantirto, Kasihan. “CP ditangkap Unit Reskrim Polsek Kasihan pada 24 Agustus 2023 saat sedang berada di Semarang, Jawa Tengah,” ujarnya, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Kejadian ini bermula ketika CP mendatangi rental mobil korban bersama seorang perempuan yang merupakan salah satu rekannya. Di situ CP bertransaksi menyewa mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi AB 1595 AM.
CP menyerahkan uang Rp325.000 kepada petugas rental, menggenapi uang muka yang sebelumnya sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp100.000. Dalam transaksi itu, CP menyerahkan KTP palsu dengan foto dirinya sebagai jaminan sewa mobil.
“KTP atas nama orang lain. Yang asli namanya CP. Tapi waktu itu ia menggunakan identitas lain. KTP itu kalau secara fisik terlihat seperti asli. Setelah persyaratan diserahkan dan mobil diterima, kendaraan langsung dibawa CP ke Sukoharjo,” katanya.
Di sana, CP melakukan transaksi gadai dengan cara Cash On Delivery (COD) dan menerima uang tunai Rp8 juta. Selain itu, orang yang menerima jasa gadai yang juga merupakan sindikat tersebut juga mentransfer sejumlah uang ke rekening GD. Total uang dari transaksi ini Rp45 juta.
BACA JUGA: JJLS Kelok 18 Dimulai Digarap, Warga Berharap Bisa Mengangkat Perekonomian
GD merupakan otak dari sindikat ini. Ketika aksi penipuan ini berlangsung, GD sedang mendekam dalam penjara di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan saat ini sudah bebas. “Yang memesan kendaraan menurut keterangan CP, juga GD alias Gudel. Dia yang memesankan termasuk yang menerima uang gadai,” katanya.
Adapun untuk pelaku lainnya yang terlibat, sampai saat ini Polsek Kasihan masih terus melakukan penyelidikan.
“Kesulitannya karena semua transaksi dilakukan secara COD, jadi ketemu di jalan. Jadi sebagian masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.
Atas kejadian ini, CP dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun. “Saya mengimbau para pemilik rental untuk berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Terkait penggunaan identitas sebagai jaminan juga harus dipastikan benar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bertemu Harian Jogja, Gustan Ganda Minta Pers Ikut Mendorong Kebiasaan Positif Masyarakat
- Dinkes Kulonprogo Usulkan Enam Pustu Rusak Berat Direhab di 2026
- Unik! Dadu Cliwik, Alat Ritual Pelaris hingga Mata Uang VOC Dipamerkan di Kawasan Titik Nol Malioboro
- Proses Pendirian 438 Koperasi Merah Putih di DIY Dikebut
- Pembangunan Jembatan Penghubung di Pasar Godean Sleman Segera Dilelang
Advertisement
Advertisement