Advertisement
Korban Malioboro City Berharap DPR Segera Panggil Pengembang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perjuangan para korban apartemen Malioboro City, Depok, Sleman terus berlanjut. Terbaru Paguyuban Korban Malioboro City kembali mendatangi DPR RI pada Kamis (14/9/2023). Mereka berharap DPR segera melakukan tindaklanjut dengan memanggil pengembang apartemen serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Sebagaimana diketahui sebanyak 200 orang yang telah membayar lunas apartemen tersebut sampai saat ini belum mendapatkan haknya yaitu sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM-SRS). PT Inti Hosmed selaku pengembang menjaminkan sertifikat tanah tersebut kepada MNC Bank.
Advertisement
BACA JUGA : Apartemen Terbakar, 56 Orang Tewas dan 37 Orang Terluka
Pertemuan antara korban dengan PT Inti Hosmed dan MNC Bank terakhir kali digelar di DPRD DIY dan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas. Intinya semua pihak sepakat menuntaskan kasus tersebut.
Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanto berharap DPR segera mengagendakan pemanggilan terhadap pihak terkait agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan. “Kami sudah bertemu dengan pihak DPR RI, Komisi II dan mereka sudah komitmen mengawal kasus ini dan akan memanggil pihak terkait,” katanya.
Di sisi lain ia tetap mendorong agar pengembang menjalankan itikad baiknya terutama terkait kesepakatan komitmen pakta integritas. Pengembang dalam hal ini Inti Hosmet dan Bank MNC telah menandatangi pakta integritas guna menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini bisa menjadi jaminan moril dan sudah ada itikad baik dan memang ada perdamaian untuk segera menyelesaikan persoalan meski tetap akan ada proses hukum.
“Kami ini hanya korban dan kami telah menyerahkan dokumen serta memberikan penjelasan terkait masalah itu kepada anggota Panja Mafia Tanah DPR RI. Oleh karena itu kami mendorong pengembang bisa menjalankan itikad baiknya,” katanya.
Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Budijono meminta pengembang segera menyelesaikan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) sehingga akta jual beli (AJB) dan SHM SRS segera dapat diselesaikan. Syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas PUPKP Sleman harus dipenuhi sehingga ijin SLF bisa keluar.
“Kami belum tahu apakah pihak pengembang sudah menyerahkan satu nama perwakilan untuk dimasukan dalam pembentukan P3SRS [perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun], penyerahan fasos ke pemerintah daerah,” katanya.
BACA JUGA : Dapat Somasi dari Pengembang, Korban Penipuan Malioboro City Kembali Buat Laporan Polisi
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta memperkirakan persoalan Malioboro City diduga ada kaitan dengan mafia tanah karena sudah beberapa tahun namun belum terselsaikan. Oleh karena itu ia berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. DPR akan segera melakukan sinergi dengan Satgas Mafia Tanah guna menangani secepatnya masalah apartemen Malioboro City.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolda DIY dalam menindaklajuti kasus tersebut. Kami mendukung Kapolda karena sudah menjadi perhatian publik,” katanya.
Ia meminta agar masyarakat lebih teliti dalam membeli sebuah properti, seringkali masyarakat awam tidak cermat dalam transaksi terutama jual beli apartemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement