Advertisement
KPU DIY Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Advertisement
JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyosialisasikan aturan kampanye dan dana kampanye kepada partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 pada Jumat (22/9/2023). Dua aturan soal tahapan kampanye itu pun telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU No. 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, parpol dan peserta Pemilu 2024 harus mengetahui apa saja aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye mendatang. Nantinya tahapan tersebut akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Bentuk dan metodenya bisa berbagai macam misalnya saja melalui alat peraga kampanye (APK), debat terbuka, rapat umum dan lainnya.
Advertisement
"Kurang lebih nanti ada 75 hari masa kampanye dan tentu dalam rentang itu ada beberapa persiapan sebagai penyelenggara yang kami harus siapkan dan harus ada pengaturan secara lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Perhatian! Batas Pengajuan Pindah Memilih Dilayani hingga 15 Januari
Hamdan menerangkan, dalam salah satu pasal pada PKPU No. 15/2023 disebutkan bahwa KPU tingkat daerah harus membuat keputusan tentang area mana saja yang nantinya bisa dipasang dengan atribut kampanye peserta Pemilu berupa APK. Penentuan ini juga harus dikoordinasikan dengan Pemda masing-masing wilayah supaya ke depan tidak menimbulkan insiden pelanggaran.
"Kami telah koordinasi dengan Pemda yang mana mereka tahu persis mana tempat yang bisa dan tidak dipasang dengan APK," katanya.
Kemudian soal dana kampanye KPU juga mewajibkan peserta Pemilu untuk melaporkan dana yang masuk dan keluar saat pelaksanaan kampanye. Hal ini menjadi bagian dari salah satu prinsip demokrasi yakni berkaitan dengan transparansi. "Pada saatnya nanti parpol juga akan menyampaikan berapa dana kampanye diterima dan dikeluarkan, juga ada audit dari kantor akuntan publik sehingga memenuhi syarat atau belum," jelasnya.
Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, meskipun sekarang tahapan Pemilu 2024 masih dalam proses pencermatan daftar calon tetap (DCT) tetapi peserta Pemilu wajib mengetahui dan menyiapkan tahapan yang akan dilakukan berikutnya termasuk pelaksanaan kampanye, sehingga saat tahapan itu berlangsung proses pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.
"Beberapa hal soal aturan kampanye dari sekarang harus dicermati agar peserta Pemilu bisa menyiapkan semuanya. Untuk aturan kampanye sudah keluar PKPU No. 15/2023, meskipun PKPU ini tentu nanti akan ada revisi karena putusan MK terkait kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah sudah diperbolehkan, tapi secara teknis norma yang lain sudah bisa digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kampanye," katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Keparakan Dorong Inovasi Olah Sampah Organik lewat Budidaya Maggot
- Ribuan Warga di Srandakan Terdampak Kekeringan, Begini Kata Bupati Bantul
- Dari Titik Nol Km Jogja, Mahasiswa Unisa Yogyakarta Suarakan Penolakan Judi Online
- SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong
- Gubernur DIY Paparkan Efisiensi Anggaran pada APBD Perubahan 2025
Advertisement
Advertisement