Advertisement

Karyawan Katering di Bantul Bawa Kabur Motor Juragannya, Ini Alasannya

Lugas Subarkah
Rabu, 27 September 2023 - 17:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Karyawan Katering di Bantul Bawa Kabur Motor Juragannya, Ini Alasannya Poliosi menunjukkan tersangka yang telah ditahan di Polsek Banguntapan, Rabu (27/9/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik pengusaha katering tempatnya bekerja, di Kalurahan Singosaren, Banguntapan. Pelaku melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi karena istrinya akan melahirkan.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwantoro, menjelaskan pelaku berinisial RRS, 29, seorang karyawan di perusahaan katering milik korban. kejadian ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu. “Barang bukti yang diamankan sebuah motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi AB 4955 TR,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Advertisement

Kronologi Kejadian

Ia menuturkan kronologi kejadian ini bermula ketika seorang karyawan lain di tempat katering tersebut minta dijemput di sebuah hotel di kawasan Malioboro. RRS pun meminta izin kepada pemilik katering meminjam motornya untuk menjemput karyawan tersebut.

“Namun tidak segera dikembalikan. Sampai ditunggu tiga hari tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan dan segera kami tindaklanjuti. Ternyata kendaraan sudah digadaikan ke seseorang di wilayah Cirebon, Jawa Barat” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Setelah penangkapan pelaku, polisi kemudian mendatangi tempat digadaikannya motor korban dan ternyata masih utuh, sehingga bisa diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menggadaikan motor milik bosnya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya. “Kalau tidak salah pelaku melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan, istrinya mau melahirkan. Tapi masih kami dalami apakah yang disampaikan benar,” kata dia.

BACA JUGA: Dua Maling Kambing Diamuk Warga di Kawasan Pantai Drini Gunungkidul

Kepada wartawan, RRS mengaku melakukan tindakannya untuk keperluan keluarganya dan meminta maaf kepada korban. “Saya melakukan ini untuk keperluan keluarga. Saya minta maaf sebesar besarnya kepada bu Tika [korban] dan yang membantu saya untuk bekerja,” ungkapnya.

Ia mengaku baru pertama kalinya melakukan penggelapan seperti ini, dan mendapatkan Rp5 juta dari hasil penggadaian motor tersebut. Ia menggadaikan ke Cirebon karena hendak menemuii istri pertamanya yang saat ini sedang proses perceraian.

“Saya lari ke Cirebon ke rumah istri pertama yang sedang proses cerai. Saya minta tolong tukang ojek untuk naruh motor, diantar ke sana. Istri pertama proses cerai. Kalau hasilnya untuk kebutuhan ekonomi istri kedua,” paparnya.

Atas perbuatannya, RRS dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement