Advertisement
Karyawan Katering di Bantul Bawa Kabur Motor Juragannya, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik pengusaha katering tempatnya bekerja, di Kalurahan Singosaren, Banguntapan. Pelaku melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi karena istrinya akan melahirkan.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwantoro, menjelaskan pelaku berinisial RRS, 29, seorang karyawan di perusahaan katering milik korban. kejadian ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu. “Barang bukti yang diamankan sebuah motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi AB 4955 TR,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Kronologi Kejadian
Ia menuturkan kronologi kejadian ini bermula ketika seorang karyawan lain di tempat katering tersebut minta dijemput di sebuah hotel di kawasan Malioboro. RRS pun meminta izin kepada pemilik katering meminjam motornya untuk menjemput karyawan tersebut.
“Namun tidak segera dikembalikan. Sampai ditunggu tiga hari tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan dan segera kami tindaklanjuti. Ternyata kendaraan sudah digadaikan ke seseorang di wilayah Cirebon, Jawa Barat” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Setelah penangkapan pelaku, polisi kemudian mendatangi tempat digadaikannya motor korban dan ternyata masih utuh, sehingga bisa diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menggadaikan motor milik bosnya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya. “Kalau tidak salah pelaku melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan, istrinya mau melahirkan. Tapi masih kami dalami apakah yang disampaikan benar,” kata dia.
BACA JUGA: Dua Maling Kambing Diamuk Warga di Kawasan Pantai Drini Gunungkidul
Kepada wartawan, RRS mengaku melakukan tindakannya untuk keperluan keluarganya dan meminta maaf kepada korban. “Saya melakukan ini untuk keperluan keluarga. Saya minta maaf sebesar besarnya kepada bu Tika [korban] dan yang membantu saya untuk bekerja,” ungkapnya.
Ia mengaku baru pertama kalinya melakukan penggelapan seperti ini, dan mendapatkan Rp5 juta dari hasil penggadaian motor tersebut. Ia menggadaikan ke Cirebon karena hendak menemuii istri pertamanya yang saat ini sedang proses perceraian.
“Saya lari ke Cirebon ke rumah istri pertama yang sedang proses cerai. Saya minta tolong tukang ojek untuk naruh motor, diantar ke sana. Istri pertama proses cerai. Kalau hasilnya untuk kebutuhan ekonomi istri kedua,” paparnya.
Atas perbuatannya, RRS dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement