Advertisement
Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Dua Tanah Wakaf Terdampak Kantongi Izin Ruislag dari BWI

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY telah menerbitkan dua izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf pada dua tanah wakaf terdampak pembangunan tol di Sleman.
Ruislag tanah wakaf adalah pertukaran tanah wakaf dengan menggantikan tanah lain yang sepadan dan bernilai sama atas persetujuan dari pemerintah. Sebagaimana diketahui banyak tanah wakaf terdampak tol di Sleman dan beberapa sudah mendapatkan izin dari BWI.
Advertisement
Kepastian tersebut disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Sleman Sigit Purnomo. Sigit yang dihubungi Rabu (4/10/2023) menjelaskan dua tanah yang telah mengantongi izin ruislag dari BWI mencakup satu tanah wakaf di Kapanewon Mlati dan satu tanah wakaf di Kapanewon Prambanan.
BACA JUGA : Begini Penjelasan Kemenag Terkait Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen
"Yang jelas izin dari BWI provinsi yang sudah turun ada dua, yang [terdampak] di Jogja-Bawen itu di Pundong V, Mlati. Sama yang di Prambanan yang turun dari BWI. Jadi ada dua tempat yang keluar izinnya dari BWI provinsi," kata Sigit.
Satu bidang tanah terdampak tol Jogja-Bawen yang kini mengantongi izin ruislag dari BWI sehari-harinya difungsikan sebagai Musala. Lokasi tepatnya yakni Musala Al-Barakah di Pundong V, Tirtoadi, Mlati.
Satu bidang tanah wakaf lainnya yang telah memiliki izin ruislag dari BWI terletak di Parangan, Gayamharjo, Prambanan. Di atas tanah wakaf ini berdiri Masjid Sa'ad Bin Waqos yang kemudian terdampak pembangunan ruas tol Solo-Jogja.
Setelah terbitnya izin ruislag dari BWI, pengurusan akan dilanjutkan ke BPN. Pada tahap ini kata Sigit, BPN akan menerbitkan sertifikat wakaf baru sebagai tanah pengganti sertifikat tanah wakaf lama.
"Kalau keluar [izin] dari BWI dengan proses ada tanah pengganti dan sebagainya, nanti kemudian ke BPN dibuatkan sertifikat wakaf yang baru itu sebagai tanah pengganti sertifikat wakaf lama. Sebagai bukti hukumnya," jelas Sigit.
Baru setelahnya, kontraktor akan masuk untuk mengganti bangunan terdampak seperti fungsi sebelumnya. Bila pada tanah wakaf sebelumnya berdiri sebuah masjid, maka kontraktor harus membangun masjid yang dapat difungsikan oleh masyarakat.
BACA JUGA : Enam Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen Junction Sleman-Banyurejo Mulai Diproses
"Iya, nanti kemudian dari pihak tol nanti dibuatkan, misalnya dulu musala ya dibuatkan musala lagi, kalau bentuknya masjid dibuatkan masjid lagi. Biasanya mesti lebih baik bangunannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement