Advertisement
Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Dua Tanah Wakaf Terdampak Kantongi Izin Ruislag dari BWI

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY telah menerbitkan dua izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf pada dua tanah wakaf terdampak pembangunan tol di Sleman.
Ruislag tanah wakaf adalah pertukaran tanah wakaf dengan menggantikan tanah lain yang sepadan dan bernilai sama atas persetujuan dari pemerintah. Sebagaimana diketahui banyak tanah wakaf terdampak tol di Sleman dan beberapa sudah mendapatkan izin dari BWI.
Advertisement
Kepastian tersebut disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Sleman Sigit Purnomo. Sigit yang dihubungi Rabu (4/10/2023) menjelaskan dua tanah yang telah mengantongi izin ruislag dari BWI mencakup satu tanah wakaf di Kapanewon Mlati dan satu tanah wakaf di Kapanewon Prambanan.
BACA JUGA : Begini Penjelasan Kemenag Terkait Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen
"Yang jelas izin dari BWI provinsi yang sudah turun ada dua, yang [terdampak] di Jogja-Bawen itu di Pundong V, Mlati. Sama yang di Prambanan yang turun dari BWI. Jadi ada dua tempat yang keluar izinnya dari BWI provinsi," kata Sigit.
Satu bidang tanah terdampak tol Jogja-Bawen yang kini mengantongi izin ruislag dari BWI sehari-harinya difungsikan sebagai Musala. Lokasi tepatnya yakni Musala Al-Barakah di Pundong V, Tirtoadi, Mlati.
Satu bidang tanah wakaf lainnya yang telah memiliki izin ruislag dari BWI terletak di Parangan, Gayamharjo, Prambanan. Di atas tanah wakaf ini berdiri Masjid Sa'ad Bin Waqos yang kemudian terdampak pembangunan ruas tol Solo-Jogja.
Setelah terbitnya izin ruislag dari BWI, pengurusan akan dilanjutkan ke BPN. Pada tahap ini kata Sigit, BPN akan menerbitkan sertifikat wakaf baru sebagai tanah pengganti sertifikat tanah wakaf lama.
"Kalau keluar [izin] dari BWI dengan proses ada tanah pengganti dan sebagainya, nanti kemudian ke BPN dibuatkan sertifikat wakaf yang baru itu sebagai tanah pengganti sertifikat wakaf lama. Sebagai bukti hukumnya," jelas Sigit.
Baru setelahnya, kontraktor akan masuk untuk mengganti bangunan terdampak seperti fungsi sebelumnya. Bila pada tanah wakaf sebelumnya berdiri sebuah masjid, maka kontraktor harus membangun masjid yang dapat difungsikan oleh masyarakat.
BACA JUGA : Enam Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen Junction Sleman-Banyurejo Mulai Diproses
"Iya, nanti kemudian dari pihak tol nanti dibuatkan, misalnya dulu musala ya dibuatkan musala lagi, kalau bentuknya masjid dibuatkan masjid lagi. Biasanya mesti lebih baik bangunannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement