Advertisement

Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Dua Tanah Wakaf Terdampak Kantongi Izin Ruislag dari BWI

Catur Dwi Janati
Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:57 WIB
Sunartono
Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Dua Tanah Wakaf Terdampak Kantongi Izin Ruislag dari BWI Tiang pancang di kawasan Selokan Mataram untuk pembangunan tol Jogja Bawen. / Harian Jogja Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY telah menerbitkan dua izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf pada dua tanah wakaf terdampak pembangunan tol di Sleman. 

Ruislag tanah wakaf adalah pertukaran tanah wakaf dengan menggantikan tanah lain yang sepadan dan bernilai sama atas persetujuan dari pemerintah. Sebagaimana diketahui banyak tanah wakaf terdampak tol di Sleman dan beberapa sudah mendapatkan izin dari BWI.

Advertisement

Kepastian tersebut disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Sleman Sigit Purnomo. Sigit yang dihubungi Rabu (4/10/2023) menjelaskan dua tanah yang telah mengantongi izin ruislag dari BWI mencakup satu tanah wakaf di Kapanewon Mlati dan satu tanah wakaf di Kapanewon Prambanan.

BACA JUGA : Begini Penjelasan Kemenag Terkait Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen

"Yang jelas izin dari BWI provinsi yang sudah turun ada dua, yang [terdampak] di Jogja-Bawen itu di Pundong V, Mlati. Sama yang di Prambanan yang turun dari BWI. Jadi ada dua tempat yang keluar izinnya dari BWI provinsi," kata Sigit.

Satu bidang tanah terdampak tol Jogja-Bawen yang kini mengantongi izin ruislag dari BWI sehari-harinya difungsikan sebagai Musala. Lokasi tepatnya yakni Musala Al-Barakah di Pundong V, Tirtoadi, Mlati.

Satu bidang tanah wakaf lainnya yang telah memiliki izin ruislag dari BWI terletak di Parangan, Gayamharjo, Prambanan. Di atas tanah wakaf ini berdiri Masjid Sa'ad Bin Waqos yang kemudian terdampak pembangunan ruas tol Solo-Jogja.

Setelah terbitnya izin ruislag dari BWI, pengurusan akan dilanjutkan ke BPN. Pada tahap ini kata Sigit, BPN akan menerbitkan sertifikat wakaf baru sebagai tanah pengganti sertifikat tanah wakaf lama.

"Kalau keluar [izin] dari BWI dengan proses ada tanah pengganti dan sebagainya, nanti kemudian ke BPN dibuatkan sertifikat wakaf yang baru itu sebagai tanah pengganti sertifikat wakaf lama. Sebagai bukti hukumnya," jelas Sigit.

Baru setelahnya, kontraktor akan masuk untuk mengganti bangunan terdampak seperti fungsi sebelumnya. Bila pada tanah wakaf sebelumnya berdiri sebuah masjid, maka kontraktor harus membangun masjid yang dapat difungsikan oleh masyarakat.

BACA JUGA : Enam Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen Junction Sleman-Banyurejo Mulai Diproses

"Iya, nanti kemudian dari pihak tol nanti dibuatkan, misalnya dulu musala ya dibuatkan musala lagi, kalau bentuknya masjid dibuatkan masjid lagi. Biasanya mesti lebih baik bangunannya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Slamet Berstatus Waspada, Pendaki Diminta Patuhi Larangan

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement