Begini Penjelasan Kemenag Terkait Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak enam bidang tanah wakaf bakal terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen Paket 1 Junction Sleman-Banyurejo. Proses penggantian tanah-tanah tersebut tengah diurus. Berikut penjelasan Kemenag soal mekanisme penggantiannya.
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sidik Pramono menerangkan ada enam bidang tanah wakaf yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen. Secara umum, tanah-tanah wakaf tersebut masih dalam proses penggantian.
Advertisement
BACA JUGA: Enam Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen Junction Sleman-Banyurejo Mulai Diproses
"Ada yang harus ganti nazhir. Ada yang sudah proses di BPN," kata Sidik pada Sabtu (23/9/2023).
Dalam proses penggantiannya, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh. Prinsipnya kata Sidik, menggunakan mekanisme ruislag atau tukar guling.
"Tukar guling. Jadi dicarikan tempat, tentu yang dari sisi kualitas, baik kualitas dari sisi keluasan, kualitas dari harga, itu harus ada perimbangan," tegasnya.
Misalnya, tidak boleh sebidang tanah wakaf diganti dengan ukuran tanah yang lebih sempit dari tanah wakaf sebelumnya. Pengganti tanah wakaf juga tidak boleh diganti di lokasi yang tidak strategis.
"Tidak boleh misalnya diganti yang lebih sempit atau dicarikan di tempat yang tidak strategis. Nanti masuknya di Badan Wakaf Indonesia (BWI)," jelasnya.
Sidik juga mengingatkan ikhwal sisi fungsi pada tanah-tanah wakaf terdampak. Nilai fungsi dari tanah wakaf yang tergusur ini harus dicarikan penggantinya untuk masyarakat.
"Sisi fungsinya yang terpenting. Itu kan milik masyarakat setempat. Kalau digunakan masyarakat setempat, kemudian itu tergusur ya kan harus dicarikan untuk masyarakat tersebut," terangnya.
Semisal, di Kampung A terdapat tanah wakaf yang berdiri sebuah musala. Maka, seharusnya penggantian tanah wakaf berserta bangunan musalanya juga berada di Kampung A. Sebagaimana fungsi tanah wakaf tersebut yang digunakan sebagai musala warga oleh warga di Kampung A.
BACA JUGA: Seperti Ini Mekanisme Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen
"Kalau konteks kepemilikannya digunakan masyarakat kampung A, ya semestinya memang dicarikan di Kampung A itu, sehingga penggunaannya juga sama," imbuhnya.
Persoalannya, tak selalu di area yang tanah wakafnya terdampak punya tanah yang representatif untuk digunakan. Utamanya representatif secara ukuran yang menjadi prinsip penggantian tanah wakaf.
"Tapi ada kalanya kan kalau tanahnya itu kan kadang kala belum tentu ada kan. Ini yang menjadi persoalan, kadang bisa jadi lebih jauh atau bisa jadi juga di luar itu [wilayah]," ujarnya.
Nilai ukuran lahan pengganti tanah wakaf, menjadi salah satu prinsip yang harus diperhatikan. Secara tegas Sidik menjelaskan luasan lahan pengganti tidak boleh kurang dari tanah wakaf sebelumnya.
"Pada prinsipnya nilainya harus sama. Tidak boleh berkurang. Tapi nilai itu diukur dari keluasan, diukur dari nilai finansialnya. Tentu juga mesti ada pertimbangan fungsi dan guna dari perubahan itu, perpindahan tukar guling itu menjadi pertimbangan pokok juga," tegasnya.
"Kalau dalam konteks tanah stategisnya sama, kemudian lebih kecil, tentu enggak memungkinkan. Tidak mendapatkan izin. Tapi kalau konteksnya lebih luas, ini mesti lebih mudah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement