Advertisement
Polsek Piyungan Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Praktik Pungli
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Piyungan, Bantul menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi, Senin (9/10/2023). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mendapati praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.
Panit Binmas Polsek Piyungan, Aiptu Edi Rusmadi mengatakan sosialisasi salah satunya ditujukan di Bank BPD Piyungan. “Dengan sasaran petugas Satpam dan nasabah Bank di Kantor Bank BPD Piyungan, Bantul,” ujarnya.
Advertisement
Dalam sosialisasi itu, ia menyampaikan tentang dasar hukum, kategori yang termasuk dalam pngli serta ancaman hukumannya. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat paham serta lebih waspada terhadap pungli oleh oknum tak bertanggung-jawab,” katanya.
BACA JUGA: Permukaan Air Tanah DIY Turun Akibat Kemarau, Sumur Jogja yang Paling Menyusut
Adapun terkait pungli, sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 UU Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP), yang berbunyi setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ada indikasi pungli di lingkungannya agar segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli, Polsek Piyungan Bantul. “Apabila mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan ke Satgas Saber Pungli,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement