DPRD Sleman Perketat Pengawasan Usai Temuan 11 Bayi di Pakem
DPRD Sleman akan mengevaluasi instansi pemerintah tiap tiga bulan usai temuan 11 bayi di rumah wilayah Pakem, Sleman.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo berinisial TBS, 22, membawa kabur seorang anak berusia 14 tahun selama berhari-hari. Tak hanya itu TB melakukan tindakan bejat memperkosa ABG tersebut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan ada awalnya TBS mengajak korban bermain di Kaliurang bersama temannya pada Jumat (15/9/2023).
"TBS lalu menjemput korban di perempatan daerah Purwosari, Girimulyo menggunakan sepeda motor menuju penginapan di Kaliurang," kata Noviartuti dihubungi, Senin (9/10/2023).
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur
Ketika sampai di penginapan, TBS memperkosa korban sebanyak dua kali. Pelaku lantas mengajak korban pulang, hanya saja korban menolak. Akhirnya, TBS meninggalkan korban di penginapan tersebut.
"Pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali," katanya.
Kemudian pada Senin (18/9/2023), Polsek Girimulyo menerima pengaduan dari pelapor terkait anak perempuannya yang telah meninggalkan rumah tanpa izin sejak Jumat (15/9/2023) pukul 20.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menurunkan unit reskrim untuk melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban pada Kamis (21/9/2023) di salah satu penginapan di wilayah Kaliurang.
Setelah korban ditemukan, korban mengaku bahwa TBS telah memperkosanya dua kali. Orangtua korban pun kemudian melaporkan tindakan TBS ke Polsek Girimulyo.
BACA JUGA : Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 332 Ayat (1) Ke (1) E KUHP dan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman akan mengevaluasi instansi pemerintah tiap tiga bulan usai temuan 11 bayi di rumah wilayah Pakem, Sleman.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.