Advertisement
Polsek Sewon Menyita Puluhan Botol Miras Oplosan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Sewon menangkap seseorang perempuan berinisial NN, 22, yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pada waktu kejadian tersebut, telah dilakukan penyitaan miras jenis ciu di Dusun Widoro, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Advertisement
Menurut Jeffry penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat kepada Polsek Sewon terkait dugaan adanya penjual miras tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini adanya penjualan serta penyimpanan minuman beralkohol jenis ciu,” katanya melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA: Kekeringan Meluas, Bantuan Air Bersih di Gunungkidul Tembus 18 Juta Liter
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita 70 botol minuman beralkohol dengan masing masing berukuran 600 ml. Minuman beralkohol tersebut telah dicampur dengan minuman merek Torpedo.
“Selanjutnya petugas Polsek Sewon melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga minuman beralkohol jenis ciu oplosan tersebut dan dibawa ke Polsek Sewon guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 37 ayat 4 joncto Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam Pasal 37 ayat 4 Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tercantum larangan bahwa setiap orang yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol [SIUP-MB] dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan (menjual miras oplosan), pelaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Negosiasi Trump Masih Mandek Jelang Berakhirnya Batas Penangguhan Tarif Dagang
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan Sekitarnya Kembali Dibuka pada 10 Juni
- Viral Video Sapi dan Kambing Berdiri Lagi Seusai Disembelih, Warga Berlarian
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
Advertisement
Advertisement