Normalisasi Sungai Jogja Dikebut, Code Jadi Prioritas Rampung 2 Tahun
Normalisasi Sungai Jogja dipercepat. Pemkot menargetkan Sungai Code, Winongo, dan Gajahwong rampung dalam dua tahun dengan penataan bantaran.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Sewon menangkap seseorang perempuan berinisial NN, 22, yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pada waktu kejadian tersebut, telah dilakukan penyitaan miras jenis ciu di Dusun Widoro, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Menurut Jeffry penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat kepada Polsek Sewon terkait dugaan adanya penjual miras tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini adanya penjualan serta penyimpanan minuman beralkohol jenis ciu,” katanya melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA: Kekeringan Meluas, Bantuan Air Bersih di Gunungkidul Tembus 18 Juta Liter
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita 70 botol minuman beralkohol dengan masing masing berukuran 600 ml. Minuman beralkohol tersebut telah dicampur dengan minuman merek Torpedo.
“Selanjutnya petugas Polsek Sewon melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga minuman beralkohol jenis ciu oplosan tersebut dan dibawa ke Polsek Sewon guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 37 ayat 4 joncto Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam Pasal 37 ayat 4 Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tercantum larangan bahwa setiap orang yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol [SIUP-MB] dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan (menjual miras oplosan), pelaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Sungai Jogja dipercepat. Pemkot menargetkan Sungai Code, Winongo, dan Gajahwong rampung dalam dua tahun dengan penataan bantaran.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan potensi ekonomi di sekitar.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.