Advertisement
Polsek Sewon Menyita Puluhan Botol Miras Oplosan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Sewon menangkap seseorang perempuan berinisial NN, 22, yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pada waktu kejadian tersebut, telah dilakukan penyitaan miras jenis ciu di Dusun Widoro, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Advertisement
Menurut Jeffry penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat kepada Polsek Sewon terkait dugaan adanya penjual miras tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini adanya penjualan serta penyimpanan minuman beralkohol jenis ciu,” katanya melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA: Kekeringan Meluas, Bantuan Air Bersih di Gunungkidul Tembus 18 Juta Liter
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita 70 botol minuman beralkohol dengan masing masing berukuran 600 ml. Minuman beralkohol tersebut telah dicampur dengan minuman merek Torpedo.
“Selanjutnya petugas Polsek Sewon melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga minuman beralkohol jenis ciu oplosan tersebut dan dibawa ke Polsek Sewon guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 37 ayat 4 joncto Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam Pasal 37 ayat 4 Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tercantum larangan bahwa setiap orang yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol [SIUP-MB] dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan (menjual miras oplosan), pelaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Lagi Dimonopoli Maskapai Tertentu, Lion Air Siap Berangkatkan Jemaah Calon Haji Padang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Selama April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo Selama April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI di Jogja
- Berikut Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Sleman Selama April 2025
Advertisement