Advertisement
Terbaru dari Sleman! Buka Peluang Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman membuat skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pertanian organik berkelanjutan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan selama ini usaha tani organik di Sleman cenderung parsial, terpecar dengan luasan relatif kecil. Pola pertanian yang selama ini dijalankan tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar. Untuk itu, Pemkab Sleman membuat regulasi pertanian organik berbasis kawasan, seperti tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 62 Tahun 2023.
Advertisement
Penyusunan Perbup tersebut, lanjut Danang, telah melalui proses penelitian akademik cukup panjang sejak tahun 2020 lalu. Melibatkan tim riset dari Universitas Gajah Mada (UGM), Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, dan dukungan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP Kementerian Keuangan.
“Usaha tani organik untuk bisa survive dan berkelanjutan membutuhkan regulasi pemerintah daerah, agar nantinya penetapan kawasan memungkinkan penerapan sistem data usaha tani yang lebih termonitor,” ujar Danang, Kamis (19/10/2023).
Danang berharap, masyarakat menyambut baik Perbup Nomor 62 Tahun 2023 sebagai langkah produktif pertanian organik yang berkelanjutan, dan harapannya memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ini bagian dari langkah kebijakan inovatif Pemkab Sleman untuk mendukung pangan sehat dan usaha tani organik berkelanjutan, harapannya masyarakat menyambut baik,” kata Danang.
Perlu diketahui, Perbub Kabupaten Sleman Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan secara resmi berlaku sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Dalam kesempatan lain, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, menyampaikan hal senada bahwa pengembangan pertanian organik penting sebagai alternatif menopang penyediaan pangan sehat. Karena penggunaan pupuk pestisida kimia masih masif.
Menurut Wening, penelitian yang dilakukan hingga menjadi rekomendasi lahirnya Pebup Sleman Nomor 62 Tahun 2023 memiliki tiga fokus utama, produksi pangan sehat, peningkatan kesejahteraan petani, dan sistem pertanian berkelanjutan.
“UGM mengucapkan terima kasih pada Bupati Sleman dan LPDP yang sudah mendukung riset ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” papar Wening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KAI Batalkan Sejumlah KA Selama Pemulihan Jalur Pascabanjir
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
- Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Terima 60.000 Benih Lele
- Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
- Libur Isra Mikraj, Tol Jogja-Solo Catat Lonjakan Lalu Lintas
Advertisement
Advertisement



