Advertisement

Pemkab Bantul Masih Kaji Implementasi Reformasi Kalurahan di Kabupaten Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemkab Bantul Masih Kaji Implementasi Reformasi Kalurahan di Kabupaten Bantul Ilustrasi reformasi birokrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul tengah mengkaji implementasi reformasi kalurahan di Kabupaten Bantul. DPMK menyebut beberapa indikator telah diimplementasikan, sementara beberapa lainnya akan dioptimalkan.   

Kepala DPMK Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti menyampaikan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No.40/2022 tentang Reformasi Kalurahan. Dalam regulasi tersebut, menurut Sri, program reformasi kalurahan terbagi menjadi dua yakni reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Dia mengaku indikator yang ada dalam reformasi birokrasi telah banyak diimplementasikan pada tingkat kalurahan.   

Advertisement

“Indikator 16 indikator [reformasi birokrasi] itu sebagian besar sudah kita laksanakan. Baru kita petakan mana yang belum dan yang sudah. Ternyata diketahui beberapa Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terlibat, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo], Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda], Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [DP3AP2KB],” katanya, Minggu (22/10/2023).  

Baca Juga: Pemkab Bantul Anggarkan Rp6 Miliar untuk Pemilihan Lurah 2024 

Dalam reformasi birokrasi kalurahan tersebut ada 11 kegiatan yakni: penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan; pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pemerintah kalurahan; penguatan digitalisasi kalurahan; penguatan pengelolaan keuangan kalurahan.   

Kemudian ada penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kalurahan; penguatan pengelolaan aset kalurahan/aset yang dikelola kalurahan; penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan; penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah kalurahan; penguatan pengendalian gratifikasi; penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan. 

Ada pula penguatan regulatif pemerintahan kalurahan; pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme; penguatan kapanewon dan pemerintahan kalurahan; penerapan budaya pemerintahan; pelaksanaan pelayanan publik prima; dan pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kalurahan. 

Baca Juga: Lurah Wonokromo Tegur Kepala Dinas PMK Bantul Terkait Alih Fungsi TKD 

Dia menyampaikan sebagian indikator yang ada dalam reformasi birokrasi telah diterapkan di Kabupaten Bantul, antara lain penggunaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP). Dalam aplikasi tersebut proses perencanaan kinerja, penganggaran kinerja, keterkaitan kegiatan atau sub kegiatan dalam pencapaian target kinerja, serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja keuangan ditampilkan.   

“Untuk SAKIP sudah kita laksanakan dengan Dana Insentif Kalurahan (Dikal),” katanya.  

Selain itu menurut dia digitalisasi belum optimal diterapkan di beberapa kalurahan di Kabupaten Bantul. Salah satu kalurahan yang telah menerapkan teknologi informasi (TI) dengan baik yakni Kalurahan Pleret. Dia menyebut misal dalam penggunaan tanda tangan elektronik yang saat ini hanya diterapkan di Kalurahan Pleret. Dia pun mendorong agar kalurahan lainnya dapat menerapkan hal serupa. 

Kemudian menurut Sri belum ada perpustakaan digital di setiap kalurahan. Dia pun akan mengoordinasikan hal tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bantul. 

Sementara dalam reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan ada 5 kegiatan utama, yaitu: penguatan kegiatan penanganan stunting; penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan; penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan; penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan. 

Beberapa program pemberdayaan masyarakat dalam reformasi kalurahan menurut Sri telah diterapkan antara lain dalam program penanganan stunting yang dilakukan oleh Dinkes Bantul, Bappeda dan beberapa OPD terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement