Advertisement

Polda Siapkan Personel di Setiap Tahapan Pemilu, Konvoi Diperbolehkan

Catur Dwi Janati
Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Polda Siapkan Personel di Setiap Tahapan Pemilu, Konvoi Diperbolehkan Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Untuk mengamankan jalannya pemilu mendatang, Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan bila Polda DIY menggunakan indeks kerawanan pemilu dari Bawaslu sebagai acuan pemetaan dan rencana pengamanan. Baik itu indeks kerawanan politik maupun variabel lainnya.

"Kita juga melakukan identifikasi terhadap kerawanan berdasarkan data-data terdahulu, lalu indeks kerawanan ini kita diterjemahkan menjadi sebuah situasi yang kemudian di-breakdown menjadi cara bertindak dan juga pengerahan atau penempatan, pemanfaatan jumlah personel dalam pengamanan," terang Suwondo pada Selasa (24/10/2023).

Advertisement

Personel akan diterjunkan di berbagai tahapan pemilu, mulai dari pilpres, pileg, kampanye, minggu tenang dan sebagainya. Jumlah personel yang diterjunkan di tiap tahapannya pun berbeda-beda. Namun bila merujuk surat perintah, setidaknya ada sekitar 3000 personel yang diterjunkan untuk mengamankan pemilu.

"Namun seluruh personel yang lainnya itu tetap memberikan antisipasi atau dalam posisi selalu siap pemanfaatannya," kata Suwondo.

Baca Juga

418 Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu di Gunungkidul

Siapkan Keamanan Pemilu 2024, Polres Jogja Bikin Simulasi Kerusuhan

Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas pada Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Antipolitik Uang

Perihal konvoi, langkah yang akan diambil Polda DIY meliputi langkah preventif dan penegakan hukum. Langkah preventif telah dilakukan melalui pertemuan dengan kelompok-kelompok masyakarat yang berdasarkan data sering melakukan kegiatan konvoi.

"Kegiatan-kegiatan yang melakukan pengerahan massa, maka kita akan melakukan ploting personel di rute yang sudah kita tentukan. Bila dianggap perlu kita akan melakukan pengawalan untuk ke titik kegiatan sehingga tidak terjadi bentrok di jalanan yang notabenenya merugikan masyarakat secara umum," tegasnya.

Konvoi lanjut Suwondo diperbolehkan, yang tidak dibolehkan ialah melakukan pelanggaran hukum. "Yang enggak boleh itu melanggar hukum, yang enggak boleh itu konflik, yang enggak boleh itu berantem," tuturnya.

"Kalau dia misalnya menuju tempat lokasinya secara bersama-sama, ya itu boleh. Karena tidak ada larangan, kecuali kemudian KPU atau Bawaslu membuat larangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Menkop Resmikan Produk UMKM HIPMI DIY Masuk Gerai KDKMP

Menkop Resmikan Produk UMKM HIPMI DIY Masuk Gerai KDKMP

News
| Sabtu, 07 Februari 2026, 22:07 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement