Advertisement
Polda Siapkan Personel di Setiap Tahapan Pemilu, Konvoi Diperbolehkan
Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Untuk mengamankan jalannya pemilu mendatang, Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan bila Polda DIY menggunakan indeks kerawanan pemilu dari Bawaslu sebagai acuan pemetaan dan rencana pengamanan. Baik itu indeks kerawanan politik maupun variabel lainnya.
"Kita juga melakukan identifikasi terhadap kerawanan berdasarkan data-data terdahulu, lalu indeks kerawanan ini kita diterjemahkan menjadi sebuah situasi yang kemudian di-breakdown menjadi cara bertindak dan juga pengerahan atau penempatan, pemanfaatan jumlah personel dalam pengamanan," terang Suwondo pada Selasa (24/10/2023).
Advertisement
Personel akan diterjunkan di berbagai tahapan pemilu, mulai dari pilpres, pileg, kampanye, minggu tenang dan sebagainya. Jumlah personel yang diterjunkan di tiap tahapannya pun berbeda-beda. Namun bila merujuk surat perintah, setidaknya ada sekitar 3000 personel yang diterjunkan untuk mengamankan pemilu.
"Namun seluruh personel yang lainnya itu tetap memberikan antisipasi atau dalam posisi selalu siap pemanfaatannya," kata Suwondo.
Baca Juga
418 Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu di Gunungkidul
Siapkan Keamanan Pemilu 2024, Polres Jogja Bikin Simulasi Kerusuhan
Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas pada Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Antipolitik Uang
Perihal konvoi, langkah yang akan diambil Polda DIY meliputi langkah preventif dan penegakan hukum. Langkah preventif telah dilakukan melalui pertemuan dengan kelompok-kelompok masyakarat yang berdasarkan data sering melakukan kegiatan konvoi.
"Kegiatan-kegiatan yang melakukan pengerahan massa, maka kita akan melakukan ploting personel di rute yang sudah kita tentukan. Bila dianggap perlu kita akan melakukan pengawalan untuk ke titik kegiatan sehingga tidak terjadi bentrok di jalanan yang notabenenya merugikan masyarakat secara umum," tegasnya.
Konvoi lanjut Suwondo diperbolehkan, yang tidak dibolehkan ialah melakukan pelanggaran hukum. "Yang enggak boleh itu melanggar hukum, yang enggak boleh itu konflik, yang enggak boleh itu berantem," tuturnya.
"Kalau dia misalnya menuju tempat lokasinya secara bersama-sama, ya itu boleh. Karena tidak ada larangan, kecuali kemudian KPU atau Bawaslu membuat larangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






