Advertisement
Pemkab Bantul Dorong Sertifikasi Komponen Dalam Negeri Bagi IKM
Kompetisi pembuatan roti. - Harian Jogja - ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Industri Kecil Menengah (IKM) di Bantul didorong untuk memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini mendukung program pemerintah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana, menjelaskan menjadi tugas setiap pemerintah daerah untuk mendorong IKM di wilayahnya agar semakin banyak menggunakan produk dalam negeri.
Advertisement
“Presiden Jokowi sudah menyampaikan agar IKM punya sertifikat TKDN, sehingga kalau punya sertifikat itu OPD [Organisasi Pemerintah Daerah] atau masyarakat untuk membeli produk IKM lebih yakin,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 77 Tahun Bangunjiwo, Fokus Kembangkan UMKM Kerajinan
Dengan sertifikat TKDN, OPD diperbolehkan membeli produk dari IKM walau mungkin harganya lebih mahal dibanding produk dari luar negeri. “Aturannya gapapa kita beli dengan harga yang lebih mahal dari produk luar negeri. kalau itu udah tersertifikat TKDN,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui belum banyak IKM di Bantul yang sudah memiliki sertifikat TKDN. Hal ini disebabkan peralihan ketua harian program P3DN dari yang sebelumnya dipegang oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), beralih ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
“Mulai tahun ini, baru saja kemaren dilimpahkan ke dinas kami. Sehingga kami baru kemudian cawe-cawe. Kami sudah belajar ke kementerian, ke Semarang, lalu ke Sleman. Sleman itu P3DN-nya sudah dipersiapkan. Sudah nyantol di Kementerian Dalam Negeri untuk bisa dilaporkan,” ungkapnya.
Ia berharap kedepan bisa merumuskan roadmap P3DN ini, karena selama ini baru terbentuk sebatas rencana kegiatan. “Misal seperti sosialisasi dan sebagainya. kemaren kami sudah melakukan di hotel Pandanaran kita undang IKM,” paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut, IKM didorong untuk meningkatkan komponen dalam negerinya atau kalau sudah, mengajukan sertifikat TKDN. “Sehingga nanti kita masukkan ke e-catalog. Kalau OPD kita belanja lewat e-catalog itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Advertisement







