Advertisement

Promo November

Pelayanan Kantor Kalurahan Maguwoharjo Tetap Berjalan meski Lurah Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Jumali
Jum'at, 03 November 2023 - 11:27 WIB
Ujang Hasanudin
Pelayanan Kantor Kalurahan Maguwoharjo Tetap Berjalan meski Lurah Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (tengah) menjelaskan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo, Kasidi pada Kamis (2 - 11 / 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelayanan publik di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Sleman dipastikan tetap berjalan normal. Meski, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Kasidi Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa.

Meski berstatus tersangka, namun Kejati DIY tidak langsung menahan Kasidi seperti tersangka lainnya. Kasidi hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan dari Kejati DIY untuk  melakukan penahanan kota.

Advertisement

"Saat ini pelayanan umum di Kantor Kalurahan tetap jalan seperti biasa. Hanya saja untuk surat-surat yang membutuhkan tanda tangan lurah dihentikan sementara," kata Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPkal) Maguwoharjo, Saliman, Jumat (3/11/2023).

Hingga saat ini, Saliman bersama dengan perangkat kalurahan lainnya juga masih menuggu salinan surat dari Kejati DIY terkait penetapan tersangka Kasidi dalam kasus mafia tanah. Selain itu, pihak kalurahan juga masih menunggu arahan dan surat dari Dina s Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) terkait penunjukkan Plt Lurah Maguwoharjo. "Kami masih menunggu dari Dinas PMK," lanjutnya.

Kaget

Lebih lanjut Saliman mengakui sempat kaget setelah mendengar penetapan Kasidi sebagai tersangka mafia tanah oleh Kejati DIY. Sebab, selama ini, baik Saliman maupun perangkat kalurahan tidak melihat ada gelagat mencurigakan dari Kasidi. Kasidi dinilai cukup baik menjalankan fungsinya dan ketugasannya sebagai lurah.

"Biasa saja. Cukup baik. Jadi, saya dan teman teman di perangkat juga sempat kaget setelah mendengar beliau ditetapkan sebagai tersangka," ucap Saliman.

Sebagaimana diketahui, Lurah Maguwoharjo, Kasidi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka mafia tanah kas desa. Meski berstatus tersangka, namun Kejati DIY tidak langsung menahan Kasidi seperti tersangka lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan meski berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa namun Kasidi tidak langsung ditahan di kejaksaan. Kasidi hanya menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung Kamis (2/10/2023) hingga 22 November mendatang.

BACA JUGA:Cara Bisnis Mafia Tanah Kas Desa Robinson di Maguwoharjo, Investasi Rumah Rp200 Juta per Unit

Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu, sambung Anshar, dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.

"Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” jelas Anshar, Kamis (2/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap Kasidi ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Selain Robinson, sudah ada dua orang pejabat sebelumnya yang ikut terseret dalam pusaran praktik ilegal pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan. Yaitu mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Kedua dinilai melakukan pembiaran dan menerima gratifikasi dari Robinson selaku pengembang perumahan. Adapun objek yang menjadi pidana yaitu tanah kas desa di kawasan Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman yang telah dibangun rumah tanpa izin.

Adapun kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Maguwoharjo itu bermula pada 2022 lalu. "Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo,” kata Anshar.

Penggunaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY itu dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Ia menerangkan ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut. “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.

Kini Kasidi menjalani penahanan dalam kota selama 20 hari terhitung hari ini (2/10/2023) hingga 22 November mendatang. Penahan dalam kota oleh Lurah Maguwoharjo itu dilakukan Kejati DIY lantaran kesehatan Kasidi yang buruk.

“Tersangka KD dari surat keterangan Rumah Sakit Wirosaban memiliki kendala kesehatan, yang bersangkutan harus cuci darah seminggu dua kali. Ini tidak kami hadirkan dalam jumpa pers karena sedang lemas di ruang Kejati lantai 2,” katanya.

Penetapan Kasidi sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti dalam kasus mafia tanah kas desa yang dikantongi Kejati. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan dua alat bukti yang digunakannya untuk menetapkan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka itu adalah dokumen surat dan keterangan saksi.

“Ada sebuah dokumen yang isinya penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo yang ditandatangani langsung oleh KD,” katanya.

Herwatan enggan menjelaskan dokumen surat apa yang dijadikan bukti tersebut. “Lalu kami juga sudah memeriksa saksi-saksi ada beberapa orang, yang keterangannya cukup kuat menyebut KD terlibat dalam kasus ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement