Advertisement

Daftar Obat Palsu yang Diproduksi di Berbah dan Banguntapan, Waspadai Peredarannya!

Triyo Handoko
Rabu, 08 November 2023 - 19:20 WIB
Sunartono
Daftar Obat Palsu yang Diproduksi di Berbah dan Banguntapan, Waspadai Peredarannya! Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja membongkar sindikat produsen dan penjualn obat-obatan palsu yang beredar di pasaran. Salah satu lokasi beroperasinya praktik ilegal ini berada di Berbah Sleman dan Mayungan, Potorono, Banguntapan Bantul.

Tiga orang yang ditangkap polisi itu adalah MRA, 27; LC, 43; dan BAD, 26. Ketiganya adalah warga Jawa Tengah yang memproduksi dan memasarkan obat-obatan palsu di Jogja. Sindikat produksi dan penjualan obat-obatan palsu ini memiliki beberapa tempat untuk mengoperasikan bisnis ilegalnya.

Advertisement

Satu tempat di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul digunakan untuk pemasaran obat-obatan palsu. Sedangkan satu tempat lain di Berbah Sleman digunakannya untuk memproduksi obat-obatan palsu itu.

BACA JUGA : Penjual Obat di Shoppee Ditindak BPOM, Jual Obat Ilegal dengan Nilai Mencapai Rp18 Miliar

Salah satu tersangka yang bertugas memproduksi obat-obatan palsu itu adalah MRA. Sedangkan dua tersangka lain sebagai penjual obat-obat palsu tersebut, yaitu LC dan BDA. Semuanya kini dalam penyidikan Polresta Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan 

Dalam penggeledahan itu, Polresta Jogja menyita 89.070 butir kapsul obat-obatan palsu. Sedangkan total merek obat palsu yang diproduksi  ada 23 merek.

Merek-merek tersebut di antaranya Cheterol (jantung), Etheral Bharata (jantung), Fitelit (pelangsing), Solvarin (kencing manis), Glucoherb (diabetes), Yummys Care (bekas luka), Cannamix (bekas luka), Q Max (obat kuat), Nikita Slim (pelangsing), Hibest (batuk), Orthomove (tulang). Sementara itu ada juga merek obat Nuttilivin (telinga), Dekapro Bharata (napas),  Vigamax (obat kuat), Centella (diabetes), Memoherb (diabetes), Cardipress (diabetes), Diaclose (diabetes), Solvarin (diabetes), Suming (pelangsing), Jiman Pro (tulang), Hemofix (ambien), dan Libaver Bharata (hati).

Para pelaku itu, jelas Probo, disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” katanya.

BACA JUGA : Waspada Penipuan Online dengan Bukti Transfer Fiktif

Ia menjelaskan LC dan BDA menjual obat-obatan palsu tersebut dengan memasarkannya ke marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. “Bahkan dalam memasarkan obat-obat palsu di marketplace para tersangka menggunakan cara curang dengan membuat seolah-olah laris melalui orderan fiktif dan juga ulasan-ulasan palsu,” terangnya, Rabu (8/11/2023).

Probo menjelaskan saat menggeledah tempat produksi di Berbah itu ditemukan bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi, serta barang bukti berupa obat dalam kemasan siap kirim. “Dalam tempat produksi itu juga ada delapan karyawan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh

News
| Senin, 06 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement