Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja membongkar sindikat produsen dan penjualn obat-obatan palsu yang beredar di pasaran. Salah satu lokasi beroperasinya praktik ilegal ini berada di Berbah Sleman dan Mayungan, Potorono, Banguntapan Bantul.
Tiga orang yang ditangkap polisi itu adalah MRA, 27; LC, 43; dan BAD, 26. Ketiganya adalah warga Jawa Tengah yang memproduksi dan memasarkan obat-obatan palsu di Jogja. Sindikat produksi dan penjualan obat-obatan palsu ini memiliki beberapa tempat untuk mengoperasikan bisnis ilegalnya.
Satu tempat di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul digunakan untuk pemasaran obat-obatan palsu. Sedangkan satu tempat lain di Berbah Sleman digunakannya untuk memproduksi obat-obatan palsu itu.
Salah satu tersangka yang bertugas memproduksi obat-obatan palsu itu adalah MRA. Sedangkan dua tersangka lain sebagai penjual obat-obat palsu tersebut, yaitu LC dan BDA. Semuanya kini dalam penyidikan Polresta Jogja.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan
Dalam penggeledahan itu, Polresta Jogja menyita 89.070 butir kapsul obat-obatan palsu. Sedangkan total merek obat palsu yang diproduksi ada 23 merek.
Merek-merek tersebut di antaranya Cheterol (jantung), Etheral Bharata (jantung), Fitelit (pelangsing), Solvarin (kencing manis), Glucoherb (diabetes), Yummys Care (bekas luka), Cannamix (bekas luka), Q Max (obat kuat), Nikita Slim (pelangsing), Hibest (batuk), Orthomove (tulang). Sementara itu ada juga merek obat Nuttilivin (telinga), Dekapro Bharata (napas), Vigamax (obat kuat), Centella (diabetes), Memoherb (diabetes), Cardipress (diabetes), Diaclose (diabetes), Solvarin (diabetes), Suming (pelangsing), Jiman Pro (tulang), Hemofix (ambien), dan Libaver Bharata (hati).
Para pelaku itu, jelas Probo, disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” katanya.
BACA JUGA : Waspada Penipuan Online dengan Bukti Transfer Fiktif
Ia menjelaskan LC dan BDA menjual obat-obatan palsu tersebut dengan memasarkannya ke marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. “Bahkan dalam memasarkan obat-obat palsu di marketplace para tersangka menggunakan cara curang dengan membuat seolah-olah laris melalui orderan fiktif dan juga ulasan-ulasan palsu,” terangnya, Rabu (8/11/2023).
Probo menjelaskan saat menggeledah tempat produksi di Berbah itu ditemukan bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi, serta barang bukti berupa obat dalam kemasan siap kirim. “Dalam tempat produksi itu juga ada delapan karyawan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
KA Prameks Jogja–Kutoarjo tambah jadwal 27 Mei–1 Juni 2026 saat libur Iduladha. Cek jam keberangkatan lengkap dan informasi perjalanan.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Iduladha 27 Mei 2026 berawan di semua wilayah dengan suhu 22–31°C dan kelembapan hingga 99 persen.
Jadwal lengkap film TV libur Iduladha 2026 di TRANS TV, ANTV, RCTI, SCTV, dan Trans 7 dari horor hingga aksi Hollywood.
FIFA umumkan hadiah Piala Dunia 2026 tembus Rp11,66 triliun, juara mendapat Rp890 miliar dan semua tim dijamin miliaran rupiah.
Studi JATO Dynamics ungkap mobil hybrid butuh jarak jauh untuk balik modal, dipengaruhi harga BBM dan selisih harga beli.