Advertisement
Tak Semua Kalurahan Harus Punya TPS3R, Pemkab Bantul Beberkan Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sampah di Bantul sudah diarahkan untuk dikelola di wilayah, mulai dari tingkat rumah tangga sebagai produsen hingga kalurahan. Akan tetapi dalam mengolah sampah, tidak setiap kalurahan harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah Recycle, Reduce, Reuse (TPS3R).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho menjelaskan di Bantul, beberapa kalurahan yang sudah memiliki TPS3R dan berjalan dengan baik, di antaranya Panggungharjo, Guwosari, Bangunjiwo, Potorono, Panjangrejo, Caturharjo dan Trimurti.
Advertisement
“Semuanya punya ciri khas, keunggulan masing-masing. Tetapi intinya mereka sudah mengelola sampah. Sampah sudah dikelola dengan baik di sana, dipilah, diolah. Cuma bentuk pengelolaannya tidak sama persis di setiap TPS3R,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).
Dia mencontohkan seperti pengolahan sampah di Bangunjiwo yang dikonsepkan pengolahan sampah terintegrasi dengan pertanian atau integrated farming. “Hasilnya langsung digunakan untuk pemupukan lahan perkebunan yang mereka kelola,” katanya.
TPS3R di kalurahan-kalurahan tersebut kebanyakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Tetapi ada juga TPS3R yang dikelola oleh kelompok Pengelola Sampah Mandiri (PSM). “Tapi kedepan memang arahnya dikelola oleh BUMKal,” paparnya.
Menurutnya, kondisi persampahan di setiap wilayah di Bantul berbeda-beda. Sehingga, model pengelolaannya pun tidak mesti diseragamkan dengan konsep TPS3R. “Tidak digeneralisasi, pemetaannya berbasis potensi dan kewilayahan,” ungkapnya.
Di beberapa wilayah, pengelolaan sampah cukup diselesaikan dengan bank sampah. Ia mencontohkan seperti di wilayah yang termasuk pedesaan, menurutnya belum diperlukan pengelolaan dengan TPS3R.
“Tetapi prinsipnya sampah itu harus diselesaikan dari mulai level kecil, misalnya dari RT, level padukuhan, dan sebagainya. Bertingkat, tidak harus di satu tempat. Jadi desentralisasi kecil-kecil. DIY minta kabupaten-kota desentrali sampah. Nah kabupaten-kota juga membuat semacam desentralisasi,” kata dia.
BACA JUGA: Kapasitas Pengelolaan Sampah TPS3R Nitikan Ditingkatkan dengan Menambah Alat
Di samping itu, TPS3R juga tidak harus melayani di satu kalurahan saja, melainkan bisa juga dari kalurahan lain jika memungkinkan. “Misalnya seperti di Panggungharjo, itu tidak hanya melayani sampah dari Panggungharjo, bisa untuk tetangga kalurahan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Pada prinsipnya, kalurahan harus mengelola sampah. “Nah pengelolaan sampah itu sampai layer yang mana. Yang pasti wajib bagi kalurahan untuk melakukan aktivitas pengelolaan sampah,” katanya.
Pengolahan sampah tersebut bisa hanya sampai pada pemilahan, menjadikan sisa makanan untuk pupuk organik, budidaya magot dan sebagainya. Bagi kalurahan yang belum mampu membangun TPS3R, harus bergabung dengan kalurahan yang lain.
“Jadi yang penting ada aktivitas pemilahan sampah, pengurangan sampah, pemanfaatan sampah. Kalau soal recycle tidak mampu, bisa gabung ke yang lain. Artinya tidak harus semua kalurahan seperti Panggungharjo,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya
- DPAD DIY Buka Layanan Restorasi Arsip yang Bisa Diakses Masyarakat
- Tim Gegana Sterilisasi Dua Gereja di Bantul Jelang Paskah 2025
- Rembag Kaistimewan: Pembuatan Mie Lethek Tetap Pertahankan Sapi, Ini Alasannya
- DLHK DIY Sebut Ruang Terbuka Hijau di Taman ABA Dibangun dengan Dana Keistimewaan
Advertisement