Advertisement
Banyak Dibeli via E-Commerce, Satpol PP Bantul Sita Lebih dari 50.000 Rokok Ilegal Tahun Ini
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Berdasarkan pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul peredaran rokok noncukai di Kabupaten Bantul cukup marak. Sejak Januari-Oktober 2023, Satpol PP Kabupaten Bantul telah menyita lebih dari 50.000 batang rokok noncukai yang beredar.
“Selama setahun [Januari-Oktober 2023] kurang lebih sudah 59.200 batang yang kami sita dan diproses oleh penyidik cukai,” ujar Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartini, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
Sri menyampaikan selama Januari-Oktober 2023 telah dilakukan 13 kali razia rokok noncukai. Razia tersebut menurut Sri dilakukan setelah ada informasi yang didapat mengenai peredaran rokok tanpa cukai toko atau pasar di Bantul.
Menurut dia, dalam setiap razia selalu mendapat rokok non cukai yang beredar. Rata-rata setiap toko terdapat lebih dari 900 batang rokok noncukai. Terhadap toko yang kedapatan menjual rokok non cukai akan dikenai denda sesuai dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai. “Rata-rata [denda] di atas Rp.1 juta [per toko], yang tertinggi kemarin hingga Rp.49 juta [satu toko],” katanya.
Menurut Sri, rokok noncukai telah beredar hampir di seluruh kapanewon Kabupaten Bantul.
Namun, menurut dia, peredarannya cukup tinggi di Kapanewon Pundong, Sewon, dan Imogiri. Di kapanewon tersebut, setiap warung dapat memiliki sekitar lebih dari 900 batang rokok non cukai. Bahkan, di Kapanewon Pundong sempat ditemukan sebuah toko yang memiliki 110 slot rokok atau sekitar 13.000 batang rokok tanpa cukai.
Sebelumnya, Sri menuturkan, para pemilik warung di Kabupaten Bantul mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari 2 distributor rokok di Kabupaten Bantul, pembelian melalui e-commerce serta beberapa lainnya melalui distributor yang ada di Jawa Timur.
BACA JUGA: Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita dari Razia Warung di Bantul
Terhadap distributor rokok di Kabupaten Bantul, Sri mengaku telah melakukan pelacakan lokasi distributor tersebut. Selama ini menurut Sri, distributor tersebut pun telah memasok rokok ke beberapa wilayah lain di DIY. “Sulit menemukan data atau identitas. Saat akan siap operasi ada banyak barang, namun informasi selanjutnya barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa waktu mendatang apabila ada dugaan rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Kabupaten Bantul. Dia pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk dapat turut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
- Mudik Lebaran Sudah Dimulai Tapi Terminal Dhaksinarga Belum Ramai
- UGM dan DPKP Sepakat Melatih 585 Peternak Kambing dan Domba DIY
- Pasar Ramadan Bantul Jadi Magnet Warga Saat Jelang Buka Puasa
- 3 Titik Wisata di Gunungkidul Ini Diprediksi Paling Padat Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement






