Bayi 1 Minggu Ditemukan dalam Kardus di Klitikan Pasar Sleman
Bayi laki-laki berusia sekitar satu minggu ditemukan dalam kardus di Klitikan Pasar Sleman. Polisi kini mencari keberadaan orang tuanya.
Tersangka hoaks pelecehan mahasiswa UNY, RAN, 19, asal Tegalrejo, Jogja ditunjukkan di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi.
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY meringkus RAN, 19, mahasiswa asal Tegalrejo, Jogja atas tindak pidana siber terkait penyebaran hoaks atau berita bohong dan pencemaran nama baik. Korban dari kasus ini adalah MF, 21, warga Sungai Are, Ogan Komering Selatan. Baik tersangka maupun korban merupakan teman satu fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tersangka sempat membikin kegaduhan jagat dunia maya dengan menyebarkan narasi hoaks menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY. Dirreskrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi mengatakan motif tersangka menyebarkan hoaks lantaran sakit hati kepada korban MF. Padahal korban dan tersangka berada satu fakultas.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY
"Karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa dia ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," terangnya di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan dari hasil penyidikan, tersangka RAN kian bertambah sakit hati saat menjadi panitia event di kampus. Saat itu RAN ditegur oleh saudara MF melalui pesan singkat WA.
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia melakukan menggugah postingan-postingan tersebut," katanya.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya postingan di akun media sosial X @FUNYmfs yang pada Jumat (10/11/2023) menyebutkan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru dari kampus tersebut. Dalam narasi tersebut dugaan kekerasan seksual itu dialamatkan pada pengurus salah satu BEM FMIPA.
Setelah dilakukan pencarian, orang yang diduga menjadi korban dari postingan tersebut belum dapat ditemukan. Juga belum ada orang yang melaporkan diri sebagai korban.
Hingga akhirnya pada 12 November, Idham menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun. Dengan dasar laporan tersebut, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
BACA JUGA : Hoaks Pelecehan Seksual UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Masuk Komunitas Mahasiswa
Hasil dari pemeriksaan tersebut justru mengarah pada pelaku RAN. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan laki-laki. "Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita, yaitu ada tulisan konten yang memang sama," ujarnya.
Akun yang digunakan untuk mengirimkan narasi tersebut juga ditemukan ada di ponsel tersangka. Dari pemeriksaan di dalam ponsel, polisi juga mendapatkan email yang terpaut dengan akun X pengirim narasi kekerasan seksual tersebut.
"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan seksual di whatsapp tersangka terlapor RAN, sebelum adanya postingan di akun X @UNYmfs," ucapnya.
Akibat ulahnya, RAN terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun X @UNYmfs," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bayi laki-laki berusia sekitar satu minggu ditemukan dalam kardus di Klitikan Pasar Sleman. Polisi kini mencari keberadaan orang tuanya.
Gempa M2,2 mengguncang Banjarnegara, Rabu pagi. BMKG menyebut gempa dangkal akibat sesar aktif dan tak berpotensi tsunami.
Menaker Yassierli mendorong manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pemberdayaan agar menjadi modal usaha pekerja.
Vietnam vs Malaysia bertemu di semifinal leg kedua Piala AFF 2026 malam ini pukul 20.00 WIB. Simak jadwal dan link live streaming.
Profil Letkol Pnb Oliv Rizando, penerbang TNI AU yang memimpin aksi udara Rafale dalam peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Garuda Indonesia menguji konektivitas internet cepat di pesawat hingga video call. Implementasi bertahap diproyeksikan mulai 2027.