Advertisement
Hoaks Pelecehan Seksual di UNY: Pelaku dan Korban Ternyata Teman Satu Fakultas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY meringkus RAN, 19, mahasiswa asal Tegalrejo, Jogja atas tindak pidana siber terkait penyebaran hoaks atau berita bohong dan pencemaran nama baik. Korban dari kasus ini adalah MF, 21, warga Sungai Are, Ogan Komering Selatan. Baik tersangka maupun korban merupakan teman satu fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tersangka sempat membikin kegaduhan jagat dunia maya dengan menyebarkan narasi hoaks menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY. Dirreskrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi mengatakan motif tersangka menyebarkan hoaks lantaran sakit hati kepada korban MF. Padahal korban dan tersangka berada satu fakultas.
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY
"Karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa dia ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," terangnya di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan dari hasil penyidikan, tersangka RAN kian bertambah sakit hati saat menjadi panitia event di kampus. Saat itu RAN ditegur oleh saudara MF melalui pesan singkat WA.
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia melakukan menggugah postingan-postingan tersebut," katanya.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya postingan di akun media sosial X @FUNYmfs yang pada Jumat (10/11/2023) menyebutkan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru dari kampus tersebut. Dalam narasi tersebut dugaan kekerasan seksual itu dialamatkan pada pengurus salah satu BEM FMIPA.
Setelah dilakukan pencarian, orang yang diduga menjadi korban dari postingan tersebut belum dapat ditemukan. Juga belum ada orang yang melaporkan diri sebagai korban.
Hingga akhirnya pada 12 November, Idham menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun. Dengan dasar laporan tersebut, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
BACA JUGA : Hoaks Pelecehan Seksual UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Masuk Komunitas Mahasiswa
Hasil dari pemeriksaan tersebut justru mengarah pada pelaku RAN. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan laki-laki. "Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita, yaitu ada tulisan konten yang memang sama," ujarnya.
Akun yang digunakan untuk mengirimkan narasi tersebut juga ditemukan ada di ponsel tersangka. Dari pemeriksaan di dalam ponsel, polisi juga mendapatkan email yang terpaut dengan akun X pengirim narasi kekerasan seksual tersebut.
"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan seksual di whatsapp tersangka terlapor RAN, sebelum adanya postingan di akun X @UNYmfs," ucapnya.
Akibat ulahnya, RAN terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun X @UNYmfs," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal dan Titik Lokasi Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Sejumlah Kampus dan Malioboro Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
Advertisement
Advertisement