Advertisement
Program Jaksa Masuk Sekolah Diarahkan untuk Cegah Bullying

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Perilaku perundungan atau bullying di sekolah belakangan kerap terjadi. Peran berbagai pihak diperlukan untuk mencegah perundungan terulang kembali. Salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Lewat program ini, Kejati DIY turut memberikan berbagai materi edukasi di tingkat SD hingga SMA/ SMK, salah satunya soal bullying.
Jaksa Ahli Madya Kejati DIY, Anis Muslihati menuturkan perilaku bullying jangan sampai terjadi di lingkungan sekolah. Pencegahan harus dilakukan karena korban bisa merasa minder dan takut untuk datang ke sekolah. Bahkan jika bullying yang dilakukan sudah keterlaluan, bisa menyebaban korban cidera. Menurut Anis, anak sering kali tak menyadari tengah menjadi pelaku.
Advertisement
BACA JUGA : Santer Kabar Jaksa Agung Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya
Bulying justru dianggap hanya sebatas candaan. Biasanya diawali dengan memanggil nama teman dengan nama orang tuanya. “Lalu misalnya seperti yang mau duduk dan kursinya ditarik, kan bisa parah kalau tulang belakangnya cidera, bahaya. Makanya tidak boleh dianggap remeh dan harus ditertibkan dari sekarang, termasuk edukasi soal pidananya jika yang dilakukan sudah keterlaluan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
Anis mengatakan dia sempat bertanya kepada siswa terkait alasan melakukan bullying. Kebanyakan siswa menjawab bullying itu hanya sebatas bercanda dan main-main saja. Bahkan ada juga siswa yang merasa senang setelah melakukan perundungan. Bagi Anis, ini merupakan cara siswa untuk melepas kebosanan atas aktivitas yang monoton. Namun, perilaku ini tak bisa dibenarkan.
“Mungkin karena jenuh dengan kegiatan yang monoton. Di sekolah menerima pelajaran, di rumah juga seperti itu. Apalagi ada korban bullying yang cengeng lalu dibully bisa, akhirnya mereka [korban] keterusan bisa disuruh-suruh,” katanya.
Nantinya, program Jaksa Masuk Sekolah ini akan menyasar ke seluruh sekolah di DIY. Tak hanya berkaitan dengan bullying, Kejati DIY juga akan memberi materi lainnya. Misalnya, berkaitan dengan kenakalan remaja, penanaman pendidikan karakter, hingga korupsi.
“Terutama soal hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari yang biasa terjadi di lingkungan sekolah dan rumah,” katanya.
BACA JUGA : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Disdikpora DIY Melarang Perpeloncoan
Salah satu yang menjadi sasaran Jaksa Masuk Sekolah adalah SDN Vidya Qasana. Salah satu guru SDN Vidya Qasana, Azzahra Amedya Nita menyebut para siswa antusias saat menyimak pemberian materi oleh Kejati DIY. Sekolah tersebut telah berupaya mengantisipasi terjadinya perilaku bullying. Salah satunya dengan membentuk Komite Perlindungan Anak yang beranggotakan guru dan wali murid.
“Kalau memang sekolah tidak bisa meng-handle, kami bawa ke Puspaga di bawah KPAI. Kita sama-sama bekerja untuk menjaga kesehatan mental anak-anak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hendak Menceburkan Diri ke Laut di Parangtritis, Warga Lansia Asal Bogor Selamat
- Pengelola SPBU Gedongtengen Jogja yang Sempat Terbakar Wajib Minta Izin Warga
- Talkshow Arsip Menyapa, DPAD DIY Dorong Arsip sebagai Sumber Inspirasi dan Pemberdayaan Ekonomi
- Ini Alasan Tetap Menempel Kartu E-Toll Saat Melewati Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan yang Digratiskan
- Kulonprogo Tidak Menambah RTH di 2025, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement