Banyak Pamong Dituntut Mundur Warganya, Pemkab Gunungkidul Prihatin
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul prihatin dengan banyaknya pamong kalurahan yang dituntut mundur oleh warganya sendiri. Total saat ini ada enam pamong dan satu lurah yang bermasalah mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga Tindakan asusila.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, terus berupaya menyosialisasikan ke kapanewon tentang Peraturan Bupati tentang Disiplin Pamong dan Staf Kalurahan. Meski demikian, ia tidak menampik ada sejumlah oknum pamong yang melanggar aturan.
Advertisement
BACA JUGA : Diduga Berselingkuh sekaligus Tilep Uang Pajak, Kepala Dusun di Gunungkidul Didemo Warga
Ia mencontohkan hingga sekarang ada lima pamong dan satu lurah yang tersandung masalah sehingga dituntut mundur oleh warganya sendiri. Lima pamong ini, empat orang merupakan pegawai kalurahan di Kapanewon Ponjong dan dua lainnya merupakan pamong kalurahan di Kapanewon Wonosari.
“Untuk lurah yang dituntut mundur dari Kapanewon Nglipar. Kondisi ini jelas membuat kami [pemkab] prihatin,” kata Kris, Rabu (15/11/2023).
Keberadaan pamong yang bermasalah memang tidak terjadi di seluruh kalurahan. Hanya saja, sambung dia, harus menjadi perhatian sehingga jumlahnya tidak terus bertambah.
Dia menjelaskan, tuntutan mundur dikarenkaan pamong ini tersandung masalah. Adapun kasusnya ada dugaan penyelewengan anggaran, serta sikap karena perbuatan asusila yang kemudian meresahkan Masyarakat. “Paling banyak memang lebih ke perbuatan asusila,” katanya.
Kris mengakui dari beberapa kasus yang terjadi, sudah ada yang bisa diselesaikan. Total sudah ada tiga kasus yang diselesaikan, dua pamong di antaranya mengundurkan diri. Sedangkan satu kasus lain bisa selesai secara damai dan tidak mundur dari jabatannya.
“Untuk yang lain masih proses penyelesaian. Ini termasuk kasus penyalahgunaan kewenangan sudah masuk audit di Inspektorat Daerah,” katanya.
Proses pemberhentian pamong di kalurahan sudah diatur dalam perda tersendiri. Diharapakan penyelesaikan kasus bisa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian tidak semuanya diberhentikan karena bisa ditempuh cara lain. Harapannya kasus-kasus itu tidak terjadi lagi sehingga kami terus berupaya menyosialisasikan Perbup tentang Disiplin Pamong dan Staf Kalurahan secara luas,” katanya.
BACA JUGA : Jogoboyo Sidorejo Godean Emoh Mundur
Lurah Siraman, Wonosari, Damiyo mengatakan, ada dukuh di wilayahnya yang dituntut mundur warga. Aksi demo dilaksankaan pada Selasa (14/11/2023) dengan dalih yang bersangkutan menggelapkan uang pajak dan berselingkuh.
Ia mengakui sudah beraudiensi dengan warga yang menuntut, tapi belum bissa mengambil keputusan. Damiyo berdalih akan membentuk tim guna menindaklanjuti bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan warga. “Pastinya kami juga lakukan klarifikasi terhadap dukuh yang dituntut mundur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement