Advertisement

Promo November

Permudah Masyarakat Miliki KTP Digital, Dukcapil Gunungkidul Layani Aktivasi Aplikasi IKD secara Online

Media Digital
Kamis, 16 November 2023 - 13:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Permudah Masyarakat Miliki KTP Digital, Dukcapil Gunungkidul Layani Aktivasi Aplikasi IKD secara Online Petugas Disdukcapik Gunungkidul melayani masyarakat yang ingin mengakses kartu tanda penduduk (KTP). (IST)

Advertisement

GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terus berupaya mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi kartu tanda penduduk (KTP) digital yang terdapat pada aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Pasal 13 Permendagri No.72/2022, yang menetapkan terdapat dua jenis KTP  yaitu KTP dalam bentuk fisik dan KTP dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi.

Advertisement

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd., menyatakan  ke depan aplikasi IKD akan menjadi hub layanan publik online di Indonesia, yang dapat diakses melalui smartphone penduduk.

Guna mendukung hal tersebut, Dukcapil Gunungkidul secara aktif memperkenalkan KTP Digital kepada masyarakat dan mendorong agar mereka segera memiliki KTP Digital. Untuk saat ini aplikasi IKD menyediakan layanan daring untuk pengurusan adminduk, seperti permohonan dokumen biodata penduduk, kartu keluarga (KK), pindah penduduk, kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan berbagai layanan lainnya yang dapat diakses secara daring melalui smartphone dan dapat dicetak melalui mesin ADM (anjungan dukcapil mandiri), sehingga dengan aplikasi ini masyarakat bisa melakukan layanan mandiri.

 “Masyarakat dapat mengakses Aplikasi IKD dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selanjutnya, mereka perlu mengisikan data diri dan melakukan aktivasi melalui scan barcode dengan tatap muka di layanan Dukcapil terdekat. Untuk meningkatkan layanan, Dukcapil Gunungkidul juga menyelenggarakan layanan keliling aktivasi IKD di kantor pemerintah dan sekolah-sekolah di Kabupaten Gunungkidul,” kata Kepala Bidang PIAK Dukcapil Gunungkidul, Dra. Rohmi Rahayu

 Selain layanan langsung dan layanan keliling, Dukcapil Gunungkidul juga berupaya mempermudah layanan aktivasi aplikasi IKD dengan melaksanakan verifikasi dan validasi secara daring melalui Zoom Meeting. Anton Wibowo, S.Kom., Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koor Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, menjelaskan aktivasi IKD online melalui Zoom Meeting dilaksanakan dari November 2023 setiap hari Rabu-Jumat pukul 14.00-15.00 WIB dengan menggunakan link Zoom yang telah disiapkan.

Dengan langkah-langkah ini, Dukcapil Gunungkidul berharap dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat Gunungkidul dalam memiliki KTP Digital atau aplikasi IKD, sehingga ke depan tidak perlu lagi ada persyaratan fotokopi KK dan KTP untuk mengakses layanan publik di Indonesia.

Selain itu Kementerian Dalam Negeri melakukan terobosan baru terkait layanan terhadap masyarakat. Yakni, dengan meluncurkan mesin ADM. Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu. Aplkasi IKD juga dapat terintegrasi dengan ADM..

Lewat ADM, layanan pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi.

Keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM. ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan itu terbagi menjadi empat klaster, yakni biodata, kartu, akte dan surat keterangan.  Contohnya antara lain kartu keluarga,  kartu identitas anak, akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengangkatan.

Selain itu, contoh surat keterangan yang bisa dicetak di ADM antara lain surat keterangan pindah, surat keterangan pindah luar negeri, dan lain-lain. Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumen yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Bahkan pencetakan dokumen bisa dilakukan pada hari libur dan tidak terikat wilayah administrasi. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri

News
| Senin, 25 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement