Selain Spanduk Ganjar, Satpol PP Jogja Juga Copot Baliho Kaesang Pangarep
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja memastikan tidak tebang pilih dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar. Selain penertiban spanduk Capres Ganjar Pranowo yang videonya sempat viral di medsos, Satpol PP memastikan ikut mencopot baliho bergambar Ketua Umum PSI Kaesang yang juga anak Presiden Jokowi.
Berdasarkan keterangan gambar yang diterima Harianjogja.com, setidaknya ada tiga lokasi baliho Kaesang yang dengan terpaksa harus dicopot oleh Satpol PP Jogja karena melanggar Perda 6 Tahun 2022. Di antaranya di Jalan Kolonel Sugiyono, Mergangsan Kota Jogja, merupakan spanduk Kaesang bertulisan Politik Adalah Jalan Ninja Kita. Kemudian baliho Kaesang bertulisan Politik Riang Gembira yang berada di Jalan Kemasan, Prenggan, Kotagede dan satu lagu baliho Kaesang di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : Pencopotan Baliho Ganjar di Jogja Tuai Protes, Satpol PP: Tak Ada Izin
“Kami tidak tebang pilih semua alat peraga yang melanggar akan kami tertibkan [termasuk Baliho Kaesang],” kata Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat, Sabtu (18/11/2023).
Berdasarkan data Satpol PP Jogja menunjukan baliho calon presiden (capres) yang paling banyak dicopot selama Mei-November ini bergambar Ganjar Pranowo (45 buah). Sementara baliho bergambar Prabowo Subianto yang dicopot sebanyak ada 17 buah, dan baliho bergambang Anies Baswedan ada tujuh baliho.
Tak hanya baliho capres, baliho partai politik juga dicopot Satpol PP Jogja. PSI adalah partai yang paling banyak dicopot balihonya, jumlahnya mencapai ada 270 buah. Selain itu ada pula baliho Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicopoti dengan jumlah mencapai 124 buah.
“Penertiban tidak dilakukan tebang pilih. Penegakan terhadap reklame insidental dari Januari sampai dengan 14 November 2023 telah dilakukan terhadap 6.175 reklame. Khusus terkait dengan reklame yang berhubungan dengan peserta pemilu telah dilakukan sebanyak 967 reklame dari berbagai peserta pemilu,” katanya.
Octo menjelaskan penertiban Perda itu dilakukan harian di dinasnya dan tidak ada instruksi dari siapapun. “Sebagai penegak Perda maka Satpol PP juga mempunyai wewenang untuk melakukan upaya penertiban terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah relawan capres Ganjar Pranowo mendatangi kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023). Mereka memprotes aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) berupa rontek bergambar Ganjar Pranowo yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Jogja oleh petugas Satpol PP Jogja.
Kebetulan pencopotan yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja itu bersamaan dengan waktu kunjungan Ganjar Pranowo datang ke Jogja, Kamis (16/11/2023). Massa datang ke kompleks Balai Kota Jogja dengan didampingi oleh anggota politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto.
Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar Pranowo ke Jogja. Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari parpol lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja. Satpol PP, lanjut Fokky, juga tak koordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.
"Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres," ujar Fokky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement