Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Warga melintas di Jalan Jagalan yang terpasang spanduk pemberitahuan mengenai pemberlakuan rekayasa lalu lintas baru di jalur tersebut sejak Selasa (22/2/2022)-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah sukarelawan capres Ganjar Pranowo memprotes aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) Ganjar yang dilakukan Satpol PP Jogja. Protes dilancarkan di kompleks Balai Kota Jogja Jumat (17/11/2023).
Politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto yang mendampingi massa aksi mengatakan pencopotan yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja itu bersamaan dengan waktu kunjungan Ganjar Pranowo datang ke Jogja, Kamis (16/11/2023). Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar Pranowo ke Jogja.
Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari parpol lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja. Satpol PP, lanjut Fokky, juga tak koordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.
"Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres," ujar Fokky saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).
Fokky mengaku tak menerima sosialisasi apapun soal pemasangan rontek, spanduk, atau reklame pada masa prakampanye. Hal inilah yang menyebabkan para sukarelawan kurang mendapatkan informasi soal regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi.
"Nek ora ana sosialisasi, lalu dengan ngomong bahwa semuanya dianggap tahu ini kan tidak bijaksana. Maka, harusnya tetap sosialiasasi mengundang parpol dan relawan yang semuanya relawan sudah terdaftar di KPU," kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.
Tak Ada Izin
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyebut tak ada kesengajaan atas pencopotan rontek yang dilakukan bersamaan dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja. Menurut Octo, saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga, penindakan rontek dan spanduk yang dilakukan personilnya kemarin bukan memakai dasar hukum penertiban alat peraga kampanye (APK).
Sebaliknya, kata Octo, Satpol PP mendasari penindakan spanduk dan rontek reklame tak berizin. Sesuai yang tertuang pada Pasal 43 ayat 2 Perda No. 6/2022. "Dalam hal reklame tidak berizin, maka dikenakan sanksi administrasi," ujar Octo.
Dia mengatakan untuk pemasangan APS memang diperbolehkan, tetapi tidak dengan APK. Hanya saja, pemasangan APS harus mengantongi izin dari DPMPTSP. Pemasang juga harus membayar pajak reklame kepada BPKAD. Itulah alasannya, kata Octo, permintaan sukarelawan Ganjar Pranowo agar Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu juga tak bisa serta merta dilakukan. "Ya karena saat ini belum memasuki masa kampanye," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.