Advertisement
Pencopotan Baliho Ganjar di Jogja Tuai Protes, Satpol PP: Tak Ada Izin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah sukarelawan capres Ganjar Pranowo memprotes aksi pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) Ganjar yang dilakukan Satpol PP Jogja. Protes dilancarkan di kompleks Balai Kota Jogja Jumat (17/11/2023).
Politikus PDIP Jogja, Antonius Fokki Ardyanto yang mendampingi massa aksi mengatakan pencopotan yang dilakukan oleh Satpol PP Jogja itu bersamaan dengan waktu kunjungan Ganjar Pranowo datang ke Jogja, Kamis (16/11/2023). Fokky mempertanyakan soal pencopotan spanduk yang harus dilakukan bersamaan dengan kedatangan Ganjar Pranowo ke Jogja.
Advertisement
Terlebih, dia juga menemukan masih adanya spanduk atau rontek dari parpol lain yang tak dilepas oleh Satpol PP Jogja. Satpol PP, lanjut Fokky, juga tak koordinasi dengan Bawaslu soal pencopotan spanduk Ganjar Pranowo itu.
"Ketika melakukan penegakan perda, kami mohon juga Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengingat yang dibersihkan kan gambar peserta pemilu. Entah itu parpol, caleg, capres, atau cawapres," ujar Fokky saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).
Fokky mengaku tak menerima sosialisasi apapun soal pemasangan rontek, spanduk, atau reklame pada masa prakampanye. Hal inilah yang menyebabkan para sukarelawan kurang mendapatkan informasi soal regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi.
"Nek ora ana sosialisasi, lalu dengan ngomong bahwa semuanya dianggap tahu ini kan tidak bijaksana. Maka, harusnya tetap sosialiasasi mengundang parpol dan relawan yang semuanya relawan sudah terdaftar di KPU," kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.
Tak Ada Izin
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyebut tak ada kesengajaan atas pencopotan rontek yang dilakukan bersamaan dengan kunjungan Ganjar Pranowo ke Jogja. Menurut Octo, saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga, penindakan rontek dan spanduk yang dilakukan personilnya kemarin bukan memakai dasar hukum penertiban alat peraga kampanye (APK).
Sebaliknya, kata Octo, Satpol PP mendasari penindakan spanduk dan rontek reklame tak berizin. Sesuai yang tertuang pada Pasal 43 ayat 2 Perda No. 6/2022. "Dalam hal reklame tidak berizin, maka dikenakan sanksi administrasi," ujar Octo.
Dia mengatakan untuk pemasangan APS memang diperbolehkan, tetapi tidak dengan APK. Hanya saja, pemasangan APS harus mengantongi izin dari DPMPTSP. Pemasang juga harus membayar pajak reklame kepada BPKAD. Itulah alasannya, kata Octo, permintaan sukarelawan Ganjar Pranowo agar Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu juga tak bisa serta merta dilakukan. "Ya karena saat ini belum memasuki masa kampanye," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kini Sertifikat dan Notifikasi Imunisasi Dapat Diakses secara Digital
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 20 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 20 Mei 2024
- Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 20 Mei 2024: DIY Cerah Berawan!
- Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement