Advertisement
Masih Tunggu Angka UMP, Pemkot: UMK Jogja Tahun Depan Dipastikan Naik!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upah minimum kota (UMK) Jogja dipastikan naik pada 2024 mendatang. Kepastian itu disampaikan Pemkot Jogja meski hingga berita ini diturunkan, jumlah kenaikannya masih dibahas.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menjelaskan pihaknya masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk membahas UMK Jogja 2024.
Advertisement
“Kami juga masih menunggu, infonya sore nanti, kami sedang pantau. Setelah UMP ditetapkan baru kami akan bahas UMK Jogja,” jelas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, Selasa (21/11/2023).
Rihari menjelaskan UMK Jogja pada 2024 dipastikan naik mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga mengalami kenaikan. “Kalau naik dipastikan naik, karena memang ada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jadi patokan penentuan nilai UMK, tetapi kenaikannya berapa belum tahu masih akan dibahas,” terangnya.
Selain berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, jelas Rihari, kenaikan UMK akan dihitung berdasarkan indeks tertentu. “Indeksnya ini akan lebih dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan nantinya,” ujarnya.
Dalam penentuan indeks untuk menunjang kenaikan UMK itu, lanjut Rihari, akan dipertimbangkan bersama pakar dan akademisi. “Dalam Dewan Pengupahan ada unsur akademisi, mereka akan memberikan kajian akademis untuk menentukan kenaikannya nanti,” ungkapnya.
Dalam Dewan Pengupahan juga diisi kalangan pekerja dan pengusaha. “Kami jadi penengah di Dewan Pengupahan yang mempertemukan pengusaha dan pekerja agar ada titik temu,” katanya.
BACA JUGA: Kementerian Ketenagakerjaan: Hari Ini Gubernur Harus Umumkan UMP
UMK Jogja pada 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775. Menurut Rihari, dengan nilai tersebut masih ada pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai standar itu. “Tahun ini masih ada yang belum membayar sesuai UMK dari temuan saat pembinaan maupun laporan yang masuk,” tuturnya.
Kebanyakan alasan pengusaha yang belum membayar upah pekerjanya sesuai UMK, sambung Rihari, lantaran kelesuan usahanya masing-masing. “Alasanya masih beradaptasi setelah pandemi, mereka juga mengusahakan agar sesuai UMK, ini yang terus kami pantau dan bina,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement