Advertisement

Catat! Begini Cara Menghitung Raihan Kursi DPRD di Pemilu 2024

David Kurniawan
Selasa, 21 November 2023 - 19:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Catat! Begini Cara Menghitung Raihan Kursi DPRD di Pemilu 2024 Ilustrasi kotak suara pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul masih menunggu terbitnya PKPU tentang Perhitungan Kursi dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara. Diperkirakan tata cara perhitungan perolehan kursi DPRD masih sama dengan Pemilu di 2019 dengan mengacu pada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, PKPU tentang Perhitungan Kursi dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan suara hingga sekarang belum keluar. Peratuan ini rencananya menjadi dasar untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 20024.

Advertisement

BACA JUGA: Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja YIA Dikeluarkan, Berikut Daftar 18 Kalurahan Terdampak di Kulonprogo

Meski belum keluar, ia mengakui bisa melihat dalam tata cara perhitungan yang tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan pelaksanaan di 2019 dan 2024 masih menggunakan undang-undang tersebut.

“Memang kepastian masih menunggu PKPU. Tapi, secara garis besar sudah bisa dilihat dalam Undang-Undang tentang Pemilu yang jadi pedoman utama dalam pelaksanaan,” kata Asih kepada Harianjogja.com, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang No.7/2017 pasal 415 ayat 2, maka perhitungan dan pembagian kursi akan mengacu pada metode Sainte Lague. Yakni, untuk mendapatkan kursi akan menggunakan bilangan pembangi suara berangka ganjir.

“Jadi torehannya akan dibagi angka 1,3,5,7,9 hingga jumlah kursi di suatu dapil habis terdistribusi ke partai peraih suara terbanyak,” kata Asih.

Ia pun memberikan gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague di salah satu dapil di Gunungkidul sebagai berikut:

  1. Partai Apel mendapat 36.000 suara
  2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara
  3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara
  4. Partai Durian mendapat 9.000 suara
  5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara.

Cara Menghitung Kursi Pertama

Cara Menghitung Kursi Pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil satu. Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/1 = 36.000

- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

Cara Menghitung Kursi Kedua

Adapun cara menghitung kursi kedua, maka untuk kursi berikutnya, Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian dengan angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Blimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.

Cara Menghitung Kursi Keempat

Cara Menghitung Kursi Keempat, baik Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka satu.

Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000. Cara Menghitung Kursi Kelima maka Partai Apel akan menggunakan pembagi angka lima karena sudah mendapatkan dua kursi, yakni untuk kursi nomor urut satu dan empat.

Adapun Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka tiga, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka satu.

- Partai Apel 36.000/5 = 7.200

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan perhitungan ini, maka kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000. berdasarkan metode ini, maka setiap partai untuk mendapatkan satu kursi dibagi satu, kursi kedua dibagi tiga, kursi ketiga dibagi lima untuk perolehan suara yang sah dan seterusnya hingga jumlah kursi yang diperebutkan habis.

“Yang jadi catatan untuk memeroleh satu kursi, maka setiap partai harus memeroleh suara tertinggi dibandingkan dengan partai lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: Dampak Kerusakan Gempa di Bali Ditangani dengan Cepat

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement