Belum Tetapkan UMK, Pemkab Bantul Masih Tunggu Dewan Pengupahan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul sampai saat ini masih dalam proses mempersiapkan sidang Dewan Pengupahan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 rencananya ditetapkan 30 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan saat ini pihaknya masih proses persiapan sidang dewan pengupahan. “Masih tanggal 30 penetapannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
Penetapan akan dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun UMK Bantul 2023 sebesar Rp2,06 juta. Ia belum memberi informasi berapa UMK 2024 yang diusulkan nanti. “Besok saja setelah ditetapkan Gubernur,” katanya.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, mengatakan Pemkab Bantul berusaha menyelaraskan dan mengkomunikasikan terkait UMK 2024. “Langkah Kabupaten Bantul adalah dengan diskusi dengan Pemda DIY,” katanya.
BACA JUGA: Nyamuk Ber-Wolbachia Tekan Kasus DBD dan Turunkan Angka Rawat Inap akibat Demam Berdarah
Prinsipnya dasar hukum yang digunakan dalam penentuan UMK ini adalah Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan. “Dinas Tenaga Kerja Bantul saat ini terus koordinasi sesuai kewenangan kabupaten. Kami masih melakukan kajian dan diskusi,” katanya.
Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul 50,02% Versi Quick Count LSI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AMEX Meet The Myth, Ajak Pengunjung Menjelajahi Dunia Mitologi
- UKDW Jadi Tuan Rumah POMDA Tenis Meja BAPOMI DIY 2024
- Distribusi Logistik Pilkada, KPU Jogja Siapkan Mitigasi Bencana Wilayah Rawan
- Selain Pengamanan TPS, Polresta Sleman Siapkan Patroli Mobile
- Kemenkumham DIY Pastikan Warga Binaan Berpartisipasi di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement