Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul sampai saat ini masih dalam proses mempersiapkan sidang Dewan Pengupahan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 rencananya ditetapkan 30 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan saat ini pihaknya masih proses persiapan sidang dewan pengupahan. “Masih tanggal 30 penetapannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Penetapan akan dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun UMK Bantul 2023 sebesar Rp2,06 juta. Ia belum memberi informasi berapa UMK 2024 yang diusulkan nanti. “Besok saja setelah ditetapkan Gubernur,” katanya.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, mengatakan Pemkab Bantul berusaha menyelaraskan dan mengkomunikasikan terkait UMK 2024. “Langkah Kabupaten Bantul adalah dengan diskusi dengan Pemda DIY,” katanya.
BACA JUGA: Nyamuk Ber-Wolbachia Tekan Kasus DBD dan Turunkan Angka Rawat Inap akibat Demam Berdarah
Prinsipnya dasar hukum yang digunakan dalam penentuan UMK ini adalah Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan. “Dinas Tenaga Kerja Bantul saat ini terus koordinasi sesuai kewenangan kabupaten. Kami masih melakukan kajian dan diskusi,” katanya.
Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
IHSG ditutup turun 1,13 persen ke 6.461,15 mengikuti bursa Asia di tengah ketegangan geopolitik Iran-AS dan Ukraina-Rusia.
Jepang mengirim bantuan Rp35,37 miliar untuk identifikasi korban bencana Nepal yang menewaskan 1.396 orang dan memicu ribuan orang hilang.
MNH ditetapkan tersangka kekerasan seksual di Sleman dan dua kali mangkir. Kuasa hukum korban mendesak polisi segera menangkapnya.
Penataan kawasan ibu kota Kabupaten Gunungkidul di Wonosari belum dilanjutkan karena keterbatasan anggaran dan prioritas infrastruktur.