Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul sampai saat ini masih dalam proses mempersiapkan sidang Dewan Pengupahan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 rencananya ditetapkan 30 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan saat ini pihaknya masih proses persiapan sidang dewan pengupahan. “Masih tanggal 30 penetapannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Penetapan akan dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun UMK Bantul 2023 sebesar Rp2,06 juta. Ia belum memberi informasi berapa UMK 2024 yang diusulkan nanti. “Besok saja setelah ditetapkan Gubernur,” katanya.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, mengatakan Pemkab Bantul berusaha menyelaraskan dan mengkomunikasikan terkait UMK 2024. “Langkah Kabupaten Bantul adalah dengan diskusi dengan Pemda DIY,” katanya.
BACA JUGA: Nyamuk Ber-Wolbachia Tekan Kasus DBD dan Turunkan Angka Rawat Inap akibat Demam Berdarah
Prinsipnya dasar hukum yang digunakan dalam penentuan UMK ini adalah Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan. “Dinas Tenaga Kerja Bantul saat ini terus koordinasi sesuai kewenangan kabupaten. Kami masih melakukan kajian dan diskusi,” katanya.
Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.