Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Para konsumen investasi perumahan mafia tanah kas desa Robinson Saalino melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda DIY. Para korban dugaan penipuan yang merupakan konsumen Robinson itu sudah memberikan kesaksiannya atas kasus yang merugikan mereka itu.
Para korban itu sebelumnya melakukan proses jual-beli properti Central Park Guest House (CPGH) dengan PT. Deztama Putri Sentosa dan PT Capital Internasional Konstruksi yang ternyata dibangun di atas tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kini mereka membuat wadah untuk menuntut keadilan dengan Perkumpulan Forum Keadilan Bersama CPGH.
Kuasa hukum para korban itu, Ganing Pratiwi menjelaskan laporan polisi sudah dibuat para korban pada 7 November lalu. “Tadi para konsumen ini sudah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dengan agenda klarifikasi yang ditangani oleh Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda DIY,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Saat pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, jelas Ganing, para korban sudah menyampaikan bukti-bukti dugaan penipuan dalam kasus yang menjerat mafia tanah kas desa Robinson.
“Tadi dimintai keterangan terkait bukti-bukti pendukung adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Deztama dan PT Capita karena pengmbangnya dua perusahaan itu,” kata dia.
BACA JUGA: Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi
Gening menyebut para korban ini akan berjuang mencari keadilan dalam kasus ini, di mana tidak hanya menyasar Polda DIY. “Saat ini kami sudah mencoba bersurat ke Kalurahan Caturtunggal juga untuk meminta waktu audiensi dengan pihak kelurahan guna mengklarifikasi dokumen yang sebenarnya, tetapi belum ada jawaban atas surat tersebut dari pihak kalurahan,” kata dia.
Dugaan penipuan itu bermula sekitar awal 2023 ketika proyek perumahan CPGH yang dikerjakan oleh PT Deztama Putri Sentosa dan PT Capital International Konstruksi disegel oleh Pemerintah Kalurahan Caturtunggal karena belum memiliki izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.