Advertisement

Perwal Pasar Rakyat segera Ditetapkan, Tak Ada Lagi Aturan Pengalihan Hak Lapak

Media Digital
Kamis, 30 November 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Perwal Pasar Rakyat segera Ditetapkan, Tak Ada Lagi Aturan Pengalihan Hak Lapak Suasana sosialisasi perda pasar rakyat dan perda retribusi di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023). - Harian Jogja/Alfi Annissa Karin

Advertisement

JOGJA—Puluhan lurah pasar hingga pedagang pasar se-Kota Jogja berkumpul di Pasar Prawirotaman, Kamis siang (30/11/2023) untuk mengikuti sosialisasi terkait dengan Perda Pasar Rakyat.

Nantinya, pasar rakyat juga akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja terbaru. Kini, perwal itu masih diproses dan rencananya ditetapkan pada pertengahan Desember 2023.

Advertisement

Staf Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja, Budi Setyawan menjelaskan sebelumnya pasar rakyat diatur dalam Perda No. 2/2009 tentang pasar yang kemudian direvisi menjadi Perda No. 3/2022. Selanjutnya, pasar rakyat juga akan diatur dalam perwal yang kini masih berproses.

Budi menyebut ada beberapa poin perubahan yang akan tercantum dalam perwal pasar rakyat. Salah satunya soal kewajiban pedagang untuk memiliki nomor izin berusaha (NIB).

Dia mengatakan, para pedagang bisa melakukan pengurusan NIB melalui laman https://oss.go.id.

Ini merupakan sistem terintegrasi antara DPMPTSP Kota Jogja dengan OSS Pusat. Prosesnya mudah dan cepat. Bahkan, tak sampai satu hari pedagang sudah bisa menerima NIB.

"NIB adalah amanah undang-undang, bukan perwal bukan perda, harus dijalankan. Ini menjadi persyaratan pelayanan di tahun 2024," ujar Budi ditemui usai sosialisasi di Pasar Prawirotaman, Kamis.

Tak hanya soal kepemilikan NIB, pada aturan baru tak lagi mengakomodasi pengalihan hak lapak pedagang untuk dijadikan atas nama orang lain. Ini untuk mencegah adanya praktik jual beli dan sewa menyewa lapak.

Namun, jika meninggal dunia pedagang bisa mewariskan lapaknya pada ahli waris. "Bisa diwariskan kepada anaknya dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan," imbuhnya.

BACA JUGA: Dana Rp1,8 Miliar Diusulkan untuk Rehab Sejumlah Pasar di Bantul, Ini Daftarnya

Perda pasar rakyat, lanjut Budi, juga turut mengatur soal persyaratan pembangunan fasilitas atas biaya pribadi. Dia menyebut, pembangunan seperti kios di atas dasaran lapak harus mendapatkan izin dan bersurat kepada Dinas Perdagangan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Nantinya, Dinas Perdagangan akan melakukan kajian. "Apakah sudah sesuai dengan prosedur, aturan yang berlaku, maupun faktor lingkungan yang ada. Di situ akan menjadi jawaban bagi pedagang apakah disetujui atau tidak," kata Budi.

Lahan pedagang juga dibatasi. Di antaranya, luasan kios dibatasi hanya 20 meter persegi. Sementara, los dan lapak dibatasi hanya 16 meter persegi. Ini berlaku di setiap pasar. Artinya, satu pedagang tak dimungkinkan memiliki lahan lebih dari satu di satu pasar.

Namun, tetap bisa jika satu lapak dengan lapak lainnya berada di pasar berbeda. "Ada juga berbagai larangan yang diatur. Ada kriteria pemberian sanksi yang diberikan dinas. Sanksinya paling pahit adalah izinnya dicabut. Jadi, sesuai mekanisme. Ini melalui prosedur dan mekanisme yang dijalankan. Ada surat peringatan pertama hingga ketika. Misalkan masih melanggar, baru kita keluarkan surat keputusan pencabutan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Menang Pilpres 2024, Nama Titiek Soeharto Ramai Dibahas Netizen, Berikut Profilnya

News
| Minggu, 28 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement