Komisioner KID Diminta Aktif Sukseskan Pemilu Adil dan Transparan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Memasuki tahun politik, Komisi Informasi Daerah (KID) DIY diminta meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Komisioner KID juga harus turut berperan aktif menyukseskan gelaran Pemilu 2024 yang transparan dan akuntabel, sebab keterbukaan informasi setiap tahapan Pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Hal itu diutarakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X seusai melantik lima anggota KID DIY masa jabatan 2023-2027 pada Kamis (30/11/2023) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 385/KEP/2023 Tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023-2027.
Advertisement
Sultan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Ruas Tol Jogja Solo Dibuka saat Libur Akhir Tahun, Begini Skenarionya...
"Untuk itu, saya berharap dengan dilantiknya pengurus Komisi Informasi Daerah DIY periode 2023 - 2027 dapat lebih aktif mengedukasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik, khususnya yang berkaitan dengan pemilu," ujarnya.
Sultan juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KID DiY masa jabatan 2023-2027 yang dilantik pada kesempatan tersebut. "Selamat mengabdi! Semoga saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dan membawa Komisi Informasi Daerah DIY yang lebih profesional," kata Sri Sultan.
Lima anggota KID DIY masa jabatan tahun 2023-2027 yang dilantik tersebut adalah Erniati, Wawan Budiyanto, Akhmad Nasir, dan Aswino Wardhana yang berasal dari unsur masyarakat serta Bayu Februarino Putro dari unsur pemerintah. Kelimanya pun telah melangsungkan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Sri Sultan.
Adapun KID DIY memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik.
Demikian pula, mendorong badan publik untuk memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pun mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik dan implementasi keterbukaan informasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Sebut Satu SPBU yang Curang di Sleman Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar
- Watsons Resmi Buka Toko Baru di Jogja City Mall
- Ada 160 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul, Sekda: Yang Tidak Tercatat Lebih Banyak
- Diduga Ngebut, Kawasaki Z250 Tabrak Motor dan Mobil Parkir, Pengendara Luka-luka
- Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Advertisement