Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ucapan Politik Dinasti di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN —Sejumlah massa mengatasnamakan Aliansi Masyakarat Jogja Istimewa melaporkan politikus PSI, Ade Armando ke Polda DIY atas perkataannya yang menyebut politik dinasti yang ada di DIY.
"Hari ini kita akan melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Prihadi pada Rabu (6/12/2023) di halaman Mapolda DIY.
Advertisement
Prihadi tak ingin kejadian semacam itu terus berulang. Harus ada efek jera kata Prihadi bagi yang bersangkutan, tidak hanya sekadar permintaan maaf.
BACA JUGA : Ade Armando Bicara Politik Dinasti, Wakil Ketua DPRD DIY: Memalukan
"Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus, sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf. Karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya," katanya.
Dalam pelaporan ini, aliansi membawa bukti video. Aliansi kata Prihadi akan menggunakan UU ITE terkait pasal 27 ayat 3 maupun Pasal 28 ayat 2. "Nanti untuk urusan hukumnya nanti dari tim lawyer," katanya.
Ujaran kebencian yang dimasukkan Prihadi merujuk video postingan yang bersangkutan di X (Twitter) yang mengaitkan tentang Jogja dengan masalah politik dinasti. "Masalah politik dinasti yang kemudian Ade Armando mengarahkan Jogja ini lah yang politik dinasti. Padahal kita ketahui memang Jogja ini dari awal daerah istimewa,"
Padahal lanjut Prihadi, DIY menjadi daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Jogja sudah lebih dahulu merupakan sebuah kerajaan. Kemudian bergabung ke Indonesia pasca kemerdekaan. "Oleh karena itu ketika ini kemudian diutak-atik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Jogja," ucapnya..
Kuasa hukum Alianasi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngajimerro mewakili Aliansi Masyakarat Jogja Istimewa melaporkan AA karena diduga keras telah melakukan kegaduhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE nomor pasal 28 ayat 2.
"Hari ini kami sudah melaporkan resmi dan sebentar lagi kami akan diproses di Ditreskrimsus Polda DIY atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bernama AA itu," ungkapnya.
Meski perisitiwa dan terlapor berada di Jakarta, tapi karena Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa merasa berkepentingan terhadap pernyataan AA, sehingga aliansi Jogja mengadukan dan melaporkan AA ke Polda DIY.
"Sudah ada laporan tadi sudah diperlihatkan pada teman-teman ini adalah bukti tanda terima laporan," ujarnya.
Menurut Hillarius, di dalam UUD 1945 Pasal 18 B memberi tempat bagi daerah khusus dan daerah Istimewa. Di dalam UU keistimewaan DIY No.3/2012 juga diatur tentang keistimewaan.
"Jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogja karena itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem tapi itu sudah diatur oleh undang-undang, itu yang membuat kemudian masyarakat Jogja terganggu dan hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA," tegasnya.
Terkait dengan bukti tim telah menyiapkan bukti video, tangkapan layar WhatsApp dan Twitter yang dilampirkan di dalam laporan ke Polda DIY. Hillarius juga sempat menunjukan surat penerimaan laporan yang diajukan Prihadi selalu koordinator Aliansi Masyakarat Jogja Istimewa.
"Pasal yang dilaporkan kepada terlapor AA adalah pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE. Penyebaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yang golongan dan sara," tegasnya.
Salah satu peserta aksi, Slamet Santoso yang merupakan PKL Malioboro sekaligus masyarakat merasa sangat prihatin atas pernyataan Ade Armando yang mengategorikan Jogja sebagai dinasti politik. Slamet menegaskan jika Jogja adalah tempat istimewa. "Pernyataan Ade Armando telah membuat tidak nyaman karena sangat mengganggu sekali kedaulatan, harkat martabat DIY," katanya.
"Kami selaku masyarakat Jogja tidak menerima dan akan menuntut Ade Armando yang supaya diproses secara hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
Advertisement
Advertisement