Advertisement

Promo November

Ade Armando Kembali Dilaporkan Polisi, Kali Ini oleh Paman Usman

Catur Dwi Janati
Kamis, 07 Desember 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Ade Armando Kembali Dilaporkan Polisi, Kali Ini oleh Paman Usman Ade Armando / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Gelombang protes terhadap pernyataan politikus Ade Armando yang menyebut soal dinasti politik di DIY tersebut berlanjut.

Kali ini Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Kesinambungan Keistimewaan (Paman Usman) melaporkan politikus PSI, Ade Armando ke Polda DIY.

Advertisement

Laporan Paman Usman diwakili oleh Lurah Karangwuni, Wates, Anwar Musadad yang sekaligus bertindak sebagai sebagai pelapor.

Sebagai salah satu pemangku keistimewaan, Anwar merasa sakit hati atas pernyataan yang dilontarkan Ade Armando. "Saya sebagai Lurah, sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh si A [Ade Armando]," kata Anwar, Kamis (7/12/2023).

Menurut Anwar, berpendapat tentu saja diperbolehkan. Tetapi dalam penyampaiannya, pendapat yang diutarakan tentu harus mempertimbangkan konsekuensi dan risikonya. "Maka dari itu kami membuat laporan, salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham lah, bahwa ini negara hukum, boleh berpendapat tetapi juga paham resikonya dan mungkin juga buat pembelajaran yang lain. Agar berhati-hati, agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," ujar dia.

Tim Kuasa Hukum pelapor, Mustafa menambahkan ada tiga poin dan sembilan pasal dalam pelaporan AA. Poin pertama mencakup penghasutan terhadap penguasa, poin kedua tentang berita bohong atau hoaks dan poin ketiga soal ujaran kebencian.

BACA JUGA: Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ucapan Politik Dinasti di Jogja

Tak sampai di situ, AA dilaporkan UU ITE No.19/2016 terkait pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu Pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, Pasal 309, Pasal 390 dan Pasal 234. "Secara historis bukti tadi kami sudah lampirkan, ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain. Ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi," lanjutnya.

Pelaporan AA agar kasus ini menjadi terang, apakah dia terbukti tersalah atau tidak. Supaya tidak ada spekulasi maupun berita miring di luar. "Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tegasnya.

"Cuma setelah ada laporan ini kami mohon saudara A dengan gentle, dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam panggilan ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement