Advertisement

Sebanyak 8.150 Rumah di Sleman Tidak Layak Huni

Jumali
Selasa, 12 Desember 2023 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Sebanyak 8.150 Rumah di Sleman Tidak Layak Huni Rumah tak layak huni - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat sampai Selasa (12/12/2023), ada 8.150 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari jumlah tersebut perlahan akan ditangani secara bertahap.

Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman Suwarsono mengatakan 8.150 RTLH tersebut tersebar di semua kapanewon. Namun, untuk wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak masih ada di Kapanewon Tempel.

Advertisement

Ia mengungkapkan pada 2023, DPUPKP Sleman telah melakukan penanganan terhadap 760 RTLH dengan anggaran total senilai Rp11 mliar. Adapun alokasi anggaran perbaikan di tiap titik berbeda-beda. Untuk kategori RTLH rusak berat mendapat Rp20 juta per titik dan kategori sedang Rp15 juta per titik. "Sedangkan untuk kategori rusak ringan Rp10 juta per titik," kata Suwarsono, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA: Pengelola Jip Wisata Sudah Kebanjiran Order Jelang Libur Nataru, 1.000 Kendaraan Disiapkan

Sementara untuk 2024, masih kata Suwarsono, pihaknya tetap menganggarkan untuk penanganan terhadap 760 RTLH dari APBD Sleman. Adapun pelaksanaan penanganan terhadap 760 RTLH tersebut diperkirakan akan bisa direalisasikan pada awal triwulan pertama 2024.

"Kami sudah punya datanya untuk RTLH yang akan ditangani pada 2024," lanjut Suwarsono.

Menurut Suwarsono ada beberapa kriteria calon penerima bantuan perbaikan RTLH. Selain harus merupakan warga kabupaten Sleman dan wajib memiliki KKM (Kartu Keluarga Miskin), penerima adalah pemilik KKRM (Kartu Keluarga Rentan Miskin), dan/atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Calon penerima bantuan RTLH wajib menguasai tanah secara sah atas nama sendiri atau dibuktikan dengan surat keterangan waris. Untuk warga yang numpang tinggal (ngindung) harus dibuktikan dengan dengan surat kerelaan pemilik tanah dan diizinkan untuk tinggal minimal selama 20 tahun. Tanah atau lokasi penerima RTLH bukan merupakan tanah sengketa dan harus sesuai tata ruang wilayah.

"Yang terpenting, penerima belum pernah menerima bantuan rumah dari pemerintah minimal selama sepuluh tahun terakhir dan memiliki keswadayaan untuk meningkatkan kualitas rumah," jelasnya.

Meski pengajuan RTLH cukup tinggi di Sleman, namun Suwarsono memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan bantuan penanganan RTLH ke DPUPKP Sleman. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan bantuan penanganan RTLH ke DPUPKP Sleman. "Tentunya dengan kesepengetahuan pihak kalurahan dan kapanewon," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 3 Km

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement