Advertisement
Ribuan Pil Sapi Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan barang bukti (BB) dalam perkara narkoba mulai bulan Agustus - Desember 2023. BB tersebut berupa pil yang masuk zat psikotropika dan obat-obat tertentu seperti pil sapi.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Khusus psikotropika, ada satu perkara yang melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.
Advertisement
BACA JUGA: Tak Hanya Jogja Solo, KRL Juga Layak Dibangun di Bandung dan Semarang
“Dalam satu perkara psikotropika, ada 38 strip kemasan obar warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 buti pil. Dari jumlah itu disisihkan lima butir untuk digunakan uji lab di BBPOM DIY. Sisanya 375 butir,” kata Jaka ditemui di Kejari Gunungkidul, Kamis (28/12/2023).
Sedangkan dalam perkara Undang-undang Kesehatan, ada 23 perkara yang berkaitan dengan kepemilikan obat-obat tertentu seperti Pil Logo Y atau Pil Sapi sejumlah 2.327 butir, lalu Pil Dolgesik Tramadol satu butir, dan Pil Hexymer Tryhexyphenidyl empat belas butir.
Jaka mengaku Bumi Handayani memang menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba khususnya obat-obat tertentu seperti Pil Sapi. Hal ini tidak terlepas dari akses pembelian Pil Sapi yang mudah.
“Paling banyak memang perkara dari UU Kesehatan. Kebanyakan BB itu [UU Kesehatan] berasal dari 23 perkara oleh pengedar,” katanya.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan peredaran Pil Sapi tidak terlepas dari akses yang mudah. Menurut dia, orang-orang cenderung membeli pil tersebut di toko online.
“Di Gunungkidul banyak sekali perkara dengan UU Kesehatan terutama Pil Sapi. Belinya kebanyakan di Shoppe,” kata Nuraisya.
BACA JUGA: Jelang Tutup Buku, Pariwisata Sleman Sumbang Pendapatan Rp319,3 Miliar
Nuraisya menambahkan pemakai Pil Sapi tidak dapat dipidana. Namun apabila pengguna memberikan pil tersebut ke orang lain maka tindakan tersebut dapat dimasukkan dalam kategori pengedar. Dari situ, pengedar akan disangkakan dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 berbunyi Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu hingga Palur Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini 22 Mei 2025
- Jadwal dan Titik Keberangkatan DAMRI dari Jogja ke Bandara YIA
- Pembuangan Sampah Liar di Bantul Meningkat dalam Sebulan Terakhir, Paling Banyak di Ring Road Selatan
- Kalurahan Banyuraden Wakili Sleman di Lomba Kalurahan/Kelurahan Tingkat DIY
Advertisement