Advertisement

Ribuan Pil Sapi Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 28 Desember 2023 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Ribuan Pil Sapi Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan ribuan Pil Sapi dengan blender di Halaman Kejari Gunungkidul, Kamis (28/12 - 2023). Pil Sapi tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara yang ditangani sejak bulan Agustus / Desember 2023. Kejari mengklaim peredaran Pil Sapi di Bumi Handayani mudah karena pil tersebut dapat dibeli di toko online seperti Shoppe.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan barang bukti (BB) dalam perkara narkoba mulai bulan Agustus - Desember 2023. BB tersebut berupa pil yang masuk zat psikotropika dan obat-obat tertentu seperti pil sapi. 

Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Khusus psikotropika, ada satu perkara yang melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Tak Hanya Jogja Solo, KRL Juga Layak Dibangun di Bandung dan Semarang

“Dalam satu perkara psikotropika, ada 38 strip kemasan obar warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 buti pil. Dari jumlah itu disisihkan lima butir untuk digunakan uji lab di BBPOM DIY. Sisanya 375 butir,” kata Jaka ditemui di Kejari Gunungkidul, Kamis (28/12/2023).

Sedangkan dalam perkara Undang-undang Kesehatan, ada 23 perkara yang berkaitan dengan kepemilikan obat-obat tertentu seperti Pil Logo Y atau Pil Sapi sejumlah 2.327 butir, lalu Pil Dolgesik Tramadol satu butir, dan Pil Hexymer Tryhexyphenidyl empat belas butir.

Jaka mengaku Bumi Handayani memang menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba khususnya obat-obat tertentu seperti Pil Sapi. Hal ini tidak terlepas dari akses pembelian Pil Sapi yang mudah.

“Paling banyak memang perkara dari UU Kesehatan. Kebanyakan BB itu [UU Kesehatan] berasal dari 23 perkara oleh pengedar,” katanya.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan peredaran Pil Sapi tidak terlepas dari akses yang mudah. Menurut dia, orang-orang cenderung membeli pil tersebut di toko online.

“Di Gunungkidul banyak sekali perkara dengan UU Kesehatan terutama Pil Sapi. Belinya kebanyakan di Shoppe,” kata Nuraisya.

BACA JUGA: Jelang Tutup Buku, Pariwisata Sleman Sumbang Pendapatan Rp319,3 Miliar

Nuraisya menambahkan pemakai Pil Sapi tidak dapat dipidana. Namun apabila pengguna memberikan pil tersebut ke orang lain maka tindakan tersebut dapat dimasukkan dalam kategori pengedar. Dari situ, pengedar akan disangkakan dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 berbunyi Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex

News
| Kamis, 22 Mei 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement