Advertisement

Promo November

Selama Desember 2023, Satpol PP Bantul Temukan Puluhan Miras dan Salon Prostitusi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 30 Desember 2023 - 21:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Selama Desember 2023, Satpol PP Bantul Temukan Puluhan Miras dan Salon Prostitusi Satpol PP Bantul melakukan razia minuman beralkohol di Kabupaten Bantul, Jumat (29/12 - 2023). (Dok. Satpol PP Bantul)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Satpol PP Kabupaten Bantul merazia minuman beralkohol dan salon yang diduga ada kegiatan prostitusi pada selama Desember 2023 di Kapanewon Dlingo, Bantul, Sewon, Banguntapan, Pleret dan Pundong. 

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati menyampaikan dari razia tersebut ditemukan masih ada puluhan botol minuman beralkohol dan oplosan yang beredar di Kabupaten Bantul. 

Advertisement

Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan razia beberapa tempat yang diduga menjual dan memproduksi minuman beralkohol tanpa izin secara rutin selama ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Bantul. 

“Kita sudah berusaha melakukan kegiatan penindakan untuk penjual minuman beralkohol maupun oplosan yang tertangkap, bahkan sudah dilakukan yustisi dengan sidang tindak pidana ringan [tipiring], Tapi memang para pelaku tidak kapok dengan sanksi yang telah dijatuhkan hakim,” ujarnya melalui telepon, Sabtu (30/12/2023). 

Baca Juga

Terungkap! Ini Jenis Miras Oplosan yang Renggut Nyawa Warga Bantul

Prostitusi Online Terungkap, 2 Gadis di Bawah Umur Dijual, Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

5 Lelaki Menjual Istri dan Pacar di Jogja via Prostitusi Online, Hanya Didenda Rp1 Juta

Dia menuturkan razia tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran minuman beralkohol tidak berizin di Kapanewon Dlingo. Dari laporan tersebut, diduga ada sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai merek minuman beralkohol dalam kemasan sejumlah 96 botol. 

Sementara di Kapanewon Bantul diduga ada rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol. Dia mengaku telah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol tersebut. 

Kemudian di Kapanewon Sewon diduga ada sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ada 76 botol dan 24 kaleng minuman beralkohol. 

Selain itu, pihaknya menemukan ada dua pemuda yang mengkonsumsi minuman oplosan dan membawa senjata tajam di Kapanewon Pleret. Polres Bantul pun menyita senjata tajam tersebut, sementara dari sana ditemukan minuman oplosan tersebut di produksi di Kapanewon Sewon. 

“Namun setelah didatangi, Satpol PP dan tim tidak mendapati minuman oplosan [tempat yang diduga untuk produksi di Kapanewon Sewon] karena di lokasi sedang dalam suasana berduka,” ujarnya. 

Kemudian pihaknya menemukan di sebuah lokasi ada minuman oplosan sejumlah 35 botol kemasan 1,5 liter, dan 51 botol kemasan 600 ml, dan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek di Kapanewon Pundong. 

“Petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan terhadap pelaku dengan inisial AP untuk dimintai keterangan di kantor,” ujarnya. 

Kemudian di lokasi lainnya di Kapanewon Pundong ditemukan ada minuman oplosan 4 botol kemasan 600 ml. Pihaknya pun memberikan surat panggilan kepada pelaku dengan inisial AS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti [minuman beralkohol] dan pemberkasan kepada pemilik untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya. 

Dia menyampaikan minuman oplosan yang ditemukan berasal dari minuman oplosan yang diracik sendiri dari industri rumahan dari luar Jogja. Kemudian menurut Sri, minuman beralkohol yang ditemukan dalam razia tersebut akan dimusnahkan. 

Salon Prostitusi

Sementara menurut Sri pihaknya juga melakukan penyisiran terhadap beberapa salon yang untuk mengantisipasi adanya kegiatan prostitusi di salon tersebut. Beberapa salon yang dilakukan penggeledahan yaitu di Ringroad Selatan, Kragilan, Tamanan, Bantuntapan dan di Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon.  

“Untuk salon di Banguntapan, ditemukan adanya kegiatan prostitusi, petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan terhadap kedua pelaku dengan inisial  SG dan NIS, serta pemilik salon untuk dimintai keterangan di kantor. Petugas menyita KTP pelaku sebagai jaminan kehadiran panggilan,” ujarnya. 

Sementara untuk salon di Sewon tidak ada kegiatan prostitusi. Pihaknya juga memberikan himbauan kepada kapster dan pelanggan salon tersebut agar tidak melakukan kegiatan prostitusi di salon. 

“Kami berharap saja para pelaku ini menyadari bahwa akibat dari minum alkohol apalagi oplosan ini sangatlah berbahaya terutama untuk generasi penerus bangsa kita,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement