Advertisement

Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Naik 3 Kali Lipat

Yosef Leon
Kamis, 04 Januari 2024 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Naik 3 Kali Lipat Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menaikkan tarif retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sebesar Rp78.000 per ton yang berlaku sejak 2 Januari 2024 lalu. Keputusan ini tertuang dalam Perda DIY No.11/2023 tentang Tarif Retribusi Sampah. Sebelumnya tarif retribusi sampah ke TPA Piyungan dipatok senilai Rp24.383 sesuai dengan Perda No. 14/2019. Artinya dengan tarif baru ini kenaikan mencapai tiga kali lipat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan lantaran selama kurang lebih empat tahun terakhir retribusi pembuangan sampah ke TPA Piyungan masih menggunakan tarif lama. Oleh karenanya setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, Pemda DIY memutuskan untuk memberlakukan tarif baru.

Advertisement

"Penyesuaian tarif ini alasannya dari beberapa hal, salah satunya meningkatnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Biaya operasional dan pemeliharaan dari tahun ke tahun meningkat. Mungkin 3 atau empat tahun belum ada kenaikan, baru 2024 ada penyesuaian," kata Kusno, Kamis (4/1/2024).

Adapun pemberlakuan tarif itu diperuntukkan bagi Kota Jogja, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul yang sampai sekarang masih membuang sampah ke TPA Piyungan. Kusno menambahkan sampai sekarang pembatasan kuota pembuangan sampah ke lokasi tersebut masih diberlakukan bagi ke ketiga daerah itu.

"Per Januari masing-masing daerah dibatasi 370 ton per hari. Sudah berkurang dari Desember yang sebanyak 450 ton per hari dengan skema 3 hari kirim 1 hari off untuk penataan dari kami," jelasnya.

BACA JUGA: Mobil Yaris Tertimpa Tiang Panel Surya di Barat Tugu Jogja, Begini Kronologinya

Dengan skema yang diberlakukan sekarang, perhitungan DLHK DIY TPA Piyungan zona transisi 2 hanya mampu bertahan sampai dengan akhir Maret 2024 mendatang. Oleh karenanya Pemda DIY mengingatkan agar kabupaten dan kota setempat untuk mempercepat persiapan program desentralisasi sampah di wilayahnya masing-masing.

"Sesuai dengan perhitungan kami, dengan skema per hari mulai Januari 2024 370 ton, Piyungan di akhir Maret 2024 sudah penuh. Artinya sesuai kebijakan Pemda, bahwa pengolahan sampah desentralisasi ke kabupaten/kota harus dipercepat," ungkapnya.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan sampai sekarang kuota pembuangan sampah ke TPA Piyungan terus dikurangi oleh Pemda DIY. "Awal Desember sampai pertengahan kuota masih cukup tinggi. Kami kurangi misalnya dari 150 ton ke 135 ton. Otomatis sisanya harus diolah sendiri. Kalau dilepas sampai 850 ton per hari enggak sampai April sudah tutup transisi 2," jelasnya.

Menurut Beny, hanya tinggal Kota Jogja yang perlu didampingi secara berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Ia berharap agar sejumlah TPS yang sudah direncanakan sejak dulu untuk mendukung pengelolaan sampah bisa segera dioperasikan yakni TPS Karangmiri dan TPS Nitikan.

"Harapannya, progres triwulan 2 teratasi. Karena TPA Piyungan transisi 2 dengan tonase dibatasi seperti sekarang akan mampu maksimal menampung sampah Jogja, Bantul dan Sleman sampai dengan April 2024," kata Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh

News
| Senin, 29 April 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement